• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

NIK Jadi NPWP Permudah Mengurus Administrasi Perpajakan

by Redaksi
31 Januari 2023 22:40
in Daerah, Pemkab Bulungan
A A
0

BULUNGAN – Sekretaris Daerah, Risdianto, S.Pi, M.Si membuka sosialisasi program pemutakhiran NIK – NPWP (Nomor Induk Kependudukan – Nomor Pokok Wajib Pajak) sekaligus pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan kepada seluruh ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati pada Selasa (31/1).

Sekda berpesan, agar segenap ASN Pemkab yang memiliki NPWP dapat melaksanakan pemutakhiran tersebut.

Baca Juga

Bupati Nunukan Apresiasi Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan

Wagub Dikukuhkan Menjadi Ketua DPW ICDN Kaltara, Tekankan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

Balikpapan Timur Segera Miliki Sekolah Negeri Baru, Pemerintah Siapkan Fasilitas Lengkap

Menjelang Nataru, Harga dan Pasokan Pangan di Balikpapan Masih Terkendali

“Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan laksanakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Sekda dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Tanjung Selor.

Diingatkan, kewajiban ASN membayar pajak tidak hanya menunjukkan ketaatan sebagai penyelenggara negara tetapi juga etika sebagai warga negara yang baik. Salah satunya dengan melakukan pemutakhiran NIK – NPWP.

Seperti diketahui, mulai 2023 pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dan NPWP.

Dilansir dari bisnis.tempo.co, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

NIK digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Dijelaskan, tidak semua warga yang sudah memiliki NIK, KTP, dan berumur 17 tahun otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab KTT Jalin Kerjasama dengan Tanoto Foundation 

Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Pun meminimalisir keruwetan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP. Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.(*)

Tags: ASNborneoFbFokusborneoFokusHeadlineNIKNPWPPajakPerpajakanTrending
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Bupati Nunukan Apresiasi Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan

30 Oktober 2025 07:30
Daerah

Wagub Dikukuhkan Menjadi Ketua DPW ICDN Kaltara, Tekankan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

30 Oktober 2025 07:06
Daerah

Balikpapan Timur Segera Miliki Sekolah Negeri Baru, Pemerintah Siapkan Fasilitas Lengkap

29 Oktober 2025 17:52
Daerah

Menjelang Nataru, Harga dan Pasokan Pangan di Balikpapan Masih Terkendali

29 Oktober 2025 17:40
Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal
Daerah

Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

29 Oktober 2025 17:12
Pemkab Tana Tidung Siap Dukung Guru Hadapi Transformasi Pendidikan Digital
Daerah

Pemkab Tana Tidung Siap Dukung Guru Hadapi Transformasi Pendidikan Digital

29 Oktober 2025 16:17
Next Post
RDP dengan Kepala Perpusnas RI, Hasan Basri Sampaikan Minimnya Fasilitas Perpustakaan di Daerah 3T

Bahas RUU KIA dengan Menteri PPPA, Komite 3 DPD RI Soroti Kasus Penculikan Anak

Marak Penyakit Gagal Ginjal Akut, Hasan Basri Minta BPOM Tegas ke Produsen Obat

Dukung Transformasi Sistem Kesehatan, Komite 3 DPD RI Minta Kemenkes Program Tersebut Merata

Digitalic: SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Hulu Migas di Kalimantan Utara, Pertamina EP Tarakan Dampingi SKK Migas Kalsul Kunjungi Bappeda Litbang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Program Makan Bergizi dan Cek Kesehatan Gratis Dorong Kualitas SDM di Ibu Kota Nusantara

30 Oktober 2025 19:25

Ketua DPRD Balikpapan Desak Penyelesaian Pembayaran Kompensasi 300 Pekerja: “Harus Clear dan Clean dalam Dua Hari!”

30 Oktober 2025 15:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP