TARAKAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tarakan akan melaksanakan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gema Patas.
Pencanangan program Gema Patas akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala BPN Tarakan, Agus Sudrajat menjelaskan bahwa kegiatan Gema Patas akan dilaksanakan pada Jumat, 3 Februari 2023 di Kelurahan Karang Harapan.
Agus mengungkapkan, Gema Patas dilakukan karena persoalan sengketa tanah di kota Tarakan semakin lama semakin banyak.
“Dengan gerakan pemasangan tanda batas ini diharapkan kita meminimalisir adanya konflik pertahanan, terutama konflik batas bidang tanah oleh satu masyarakat dengan masyarakat lainya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/3/2023).
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa kasus konflik bidang Tanah di Tarakan bisa dikatakan tidak tinggi akan tetapi tetap ada, hal ini disebabkan karena tanda batas tidak dipelihara.
Kasus yang menonjol yakni tumpang tindih penguasaan tanah, maka tanda batas itu selain dipasang juga harus dipelihara.
Baca Juga : Digitalic : SEO yang Baik Harus Berdampak Bagi Bisnis
“Tanda batas tidak hanya pemukiman jadi semua bidang tanah diharapkan semua masyarakat bisa memasang tanda batas,” tegasnya.
Paling banyak sengketa tanah yakni wilayah Kelurahan Juata Laut dan Juata Permai, BPN juga berupaya semua sengketa dalam diselesaikan dengan mediasi.
Agus menambahkan, selain pencanangan Gema Patas, BPN Tarakan juga akan menyerahkan sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022 kepada 130 orang.
Baca Juga : Dukung Transformasi Sistem Kesehatan, Komite 3 DPR RI Minta Kemenkes Program Tersebut Merata
“Diharapkan semua produk yang sudah kami keluarkan untuk PTSL tahun 2022, 2021, 2020 dan seterusnya itu bisa kita serahkan pada tahun ini semuanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Akhmad Edi Rosalin selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Tarakan menambahkan pemasangan tanda batas atau patok ini dilakukan oleh masyarakat sendiri yang memiliki sertifikat dan disaksikan oleh tetangga.
Untuk program Gema Patas ini Tarakan mendapatkan 50 patok secara gratis, secara simbolis dari BPN akan diserahkan kepada Walikota Tarakan kemudian diserahkan kepada masyarakat.
“Patok bukan kita yang pasang tapi warga yang punya tanah. Jadi BPN hanya menyiapkan tanda batas patok,” tegasnya.
Kemudian, untuk ukuran patok batas tanah terdapat standar ukuran yakni 10 X 10 atau diameter 10.
Setelah patok dipasang, BPN akan melakukan dokumentasi foto yang dilengkapi dengan Geotagging atau data informasi koordinat sehingga tidak bergeser.
Edi menambahkan, pemasangan batas sejuta patok secara serentak di seluruh Indonesia ini juga akan dicatatkan di rekor Muri. (wic/Iik)