TARAKAN – Persoalan sengketa lahan antar warga dengan warga di RT 24 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kecamatan Tarakan Barat, disarankan diselesaikan lewat proses hukum di pengadilan. Sebab kedua belah pihak, sama-sama mengklaim memiliki lahan.
Sengketa lahan antara warga yaitu Darwis dengan Tjia Yessi Tan, sebenarnya sudah sampai ke ranah proses hukum di Pengadilan. Hanya saja, permasalah bermula saat dilakukan kegiatan perintisan dan pemasangan patok lahan oleh salah satu ormas atas permintaan pemilik Tjia Yessy Tan diatas lahan yang telah dipasangi pembatas tali pihak Darwis.
Darwis yang merasa memiliki lahan, mendatangi ormas tersebut dan memberitahu supaya perintisan dan pemasangan patok dihentikan dengan membawa parang rintisan. Alasannya, lahan yang sudah diberi batas dengan menggunakan tali tersebut diklaim merupakan lahan miliknya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, Lurah Karang Anyar Pantai bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa menengahi permasalahan dan memberikan saran kepada kedua belah pihak. Agar permasalahan tersebut, diselesaikan secara jalur hukum dengan mempersiapkan dokumen/legalitas surat tanah sebagai pendukung.
Menanggapi hal itu, Darwis menilai lahan telah dirinya beri batas menggunakan tali dengan ukuran lebar 25 meter dan panjang 70 meter, diklaim miliknya.
“Atas permasalahan lahan yang saat ini ingin di pagar pihak Tjia, sepenuhnya saya diserahkan kepada PH/pengacara saya saudara Yusup untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Sebagai pengacara Darwis, Yusup menyampaikan menyelesaikan persoalan tersebut, dirinya akan melakukan kordinasi kepada Rabshody Roestam selaku PH dari pihak Tjia Yessy Tan.
“Jika permasalahan lahan tidak mendapatkan solusi, pihak ibu Tjia Yessy Tan ingin membawah masalah lahan tersebut melalui jalur hukum, maka pihak puang Darwis pun akan siap membawa masalah tersebut ke pengadilan,” kata Yusup.
Sementara itu, pihak Tjia Yessy Tan yang diwakili anaknya Deny mengatakan bahwa penyerobotan lahan miliknya tersebut, merupakan yang kedua kalinya dilakukan pihak Darwis. Lahan pertama yang diklaimnya, merupakan lahan yang bersampingan dengan lahan yang di klaimnya kembali saat ini.
“Tetapi lahan yang pertama diklaim pihak Darwis, saat ini tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung dengan luas 2.811 meter persegi. Terhadap lahan yang dibatas dengan menggunakan tali Darwis saat ini, merupakan lahan yg tergabung dalam 1 surat dengan ukuran luas lahan yaitu lebar 50 meter dan panjang 70 meter,” jelas Deny.
Persoalan lahan tersebut, Deny menambahkan juga akan menyerahkan sepenuhnya kepada PH yaitu Rabshody Roestam. Apakah akan dilaporkan ke Polres Tarakan sebagai penyerobotan lahan atau langsung dinaikkan kasusnya ke perdata di Pengadilan.
Ketua LPADKT-KU Tarakan Robinson menjelaskan, pihaknya hanya diminta bantuan pihak Tjia Yessy Tan untuk mengawasi kegiatan penimbunan dilahan miliknya. Penimbunnya hanya sampai dilahan yang telah diberi batas pihak Darwis dengan menggunakan tali, sambil menunggu solusi penyelesaikan permasalahan ini dari kedua belah pihak.
“Kami berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” pesannya.(**)













Discussion about this post