Menu

Mode Gelap

Daerah

Ketua Umum PP Lidmi : Putusan PN Jakpus Error in Objecto dan Bertabrakan dengan Amanat UUD NRI 1945


					Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin Perbesar

Ketua Umum PP Lidmi Asrullah Syaharuddin

JAKARTA – Ketua Umum Pimpinan Pusat Lidmi Asrullah Syaharuddin, S.H., M.H. menilai ada anomali pada putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Prima.

“Putusan Hakim PN Jakpus terkait Gugatan Perdata Partai Prima buntut dari kegagalan dalam tahapan verifikasi Administrasi dan Faktual di KPU RI mencengangkan dan anomali putusan pengadilan yang luar biasa,” kata Asrullah dalam keterangan resminya, Jum’at (03/03/2023).

width"300"

Mahasiswa Doktoral Hukum UNHAS itu menerangkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan kompetensi absolutnya.

“Pengadilan Negeri Jakpus memutus perkara dengan melampaui kewenangan dan kompetensi absolut peradilan Perdata (Ultra Vires) dengan memutus ihwal yang berkaitan dengan Administrasi yang hakikatnya menjadi kompetensi dari PTUN,”terangnya.

Asrullah juga memaparkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara materil dan Formil melakukan pembangkangan terhadap konstitusi pada Pasal 22E Ayat 1 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan Setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD dan DPRD. Amar putusan Hakim PN Jakpus tersebut bisa mengakibatkan krisis legitimasi kepemimpinan nasional dan merusak tatanan Ketatanegaraan.

Baca juga : Refleksi 2 Tahun Kepemimpinan Ibrahim Ali – Hendrik Optimis Upun Taka Jadi Lebih Baik 

“Pengadilan Negeri Jakpus telah memutuskan sesuatu yang bisa menyebabkan rusaknya demokrasi, pengkhianatan terhadap agenda dan mandat reformasi salah satunya adalah pembatasan kekuasaan dan peradilan yang bersih dan independen dimana putusannya haruslah menjiwai ruang konstitusi dan ruang masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memutusakan ihwal yang sebenarnya adalah kompetensi PTUN karena memutuskan proses administrasi pendaftaran Parpol yang menjadi ranah dari PTUN dan Bawaslu, sehingga putusan Hakim PN Jakpus tidak bisa dieksekusi oleh KPU, dan menyerukan kepada KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu serta melakukan banding untuk melawan putusan PN Jakpus tersebut.

Baca Juga : DPW PKS Kaltara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Warga Nunukan

Lebih lanjut, Asrullah menekankan bahwa Putusan ini berpotensi ditunggangi oleh penumpang gelap yang mengusung agenda penundaan pemilu dengan dalih Putusan PN Jakpus ini, sehingga hal tersebut harus dilawan bersama sama oleh seluruh stakeholder bangsa ini.

“Karena hakikatnya ini adalah bentuk pengrusakan marwah kekuasaan kehakiman sebab secara nyata mewalan konstitusi dan merusak demokrasi serta sistem kepemiluan di Indonesia,”pungkasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengurus Pakuwaja Tarakan Dilantik 3 Agustus 2025, Targetkan Dihadiri 1.000 Undangan

21 Juli 2025 - 06:17

Basuki Tinjau Progres Pembangunan Jalan KIPP 1B-1C, Dorong Kualitas dan Ketepatan Waktu

20 Juli 2025 - 20:58

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, meninjau langsung pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C, pada Sabtu (19/07/2025).

Perayaan HUT ke-15, Paguyuban Putra Manyar Tarakan Perkuat Persaudaraan

20 Juli 2025 - 18:12

Adyansa Terpilih Aklamasi Nakhodai HIPMI Tarakan

20 Juli 2025 - 15:24

Walikota Khairul Serukan Pengusaha Muda Jadi Lokomotif Ekonomi Mandiri, Tinggalkan Ketergantungan SDA

20 Juli 2025 - 15:05

Kejurprov Petanque jadi Ajang Pencarian Atlet Unggulan

20 Juli 2025 - 11:08

Trending di Daerah