NUNUKAN – Peran Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara) sangat di rasakan oleh warga tidak mampu.
Bahkan beberapa pihak menggunakan LBH Kaltara untuk memberikan layanan bantuan hukum, seperti halnya Pengadilan Agama (PA) Nunukan yang memberikan kepercayaan kepada LBH Kaltara untuk pelayanan Posbakum.
Humas LBH Kaltara, Aji Tasya Kamila Putri Hakim mengatakan, antara LBH Kaltara dan PA Nunukan telah melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) belum lama ini.
“Alhamdulillah, LBH Kaltara masih di percaya untuk memberikan layanan bantuan hukum di Posbakum PA Nunukan,” kata Aji Tasya, Senin (13/3/2023).
Sebagai organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi Kementrian Hukum, tentunya gerak LBH Kaltara tidak sembarangan, karena harus mengacu kepada Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
“Fokus kita memberikan layanan bantuan hukum kesemua pelosok Kaltara,” tutup Aji Tasya, yang juga merupakan Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan ini. (**)