TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung menyampaikan 9 rancangan peraturan daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT).
Ranperda disampaikan Sekda KTT Said Agil dalam rapat Paripurna II Masa Sidang 1 Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD KTT, Senin (13/3/2023).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Jamhari, dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, OPD dan Kepala Desa
Sekda Tana Tidung, Said Agil dalam menyampaikan 9 Ranperda yang di ajukan oleh Pemda, antara lain:
1. Penanaman modal;
2. Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika;
3. Pajak dan retribusi daerah;
4. Penyertaan modal tanjung keramat jaya migas;
5. Penyertaan modal perusahaan umum daerah upuntaka;
6. Penyertaan modal perusahaan umum daerah tirta sungoi sesayap
7. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh;
8. Perubahan peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten tana tidung tahun 2021-2026;
9. Rencana tata ruang wilayah
Dalam kesempatan tersebut sekda KTT, menyampaikan maksud dan tujuan diajukannya ke 9 Perda tersebut di dalam rapat paripurna.
“Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berharap 9 Raperda yang diajukan dapat dibahas bersama-sama antara legislatif dan eksekutif sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku dalam suasana kebersamaan,” ujarnya.
Baca Juga : Tanpa Mahar, Rekrutmen Bacaleg Partai Nasdem Se- Kaltara Sudah 95 Persen
Said Agil menegaskan dengan kebersamaan itulah dapat dirumuskan kebijakan yang tepat dan cerdas untuk menghasilkan produk yang dapat membawa manfaat terhadap upaya yang dilakukan guna melakukan percepatan dan pemerataan peningkatkan kesejahteraan masyarakat KTT yang di cintai. (her/Iik)
Discussion about this post