TARAKAN – Lembaga Bantuan Hukum Kalimantan Utara (LBH Kaltara) kembali di percaya memberikan layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Direktur LBH Kaltara, Jafar Nur, S.H.mengatakan, LBH Kaltara telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PN Tarakan belum lama ini. Dengan adanya penandatanganan tersebut, maka LBH Kaltara kembali menjalankan tugas memberikan layanan bantuan hukum di Posbakum.
“LBH Kaltara telah memberikan layanan di Posbakum sejak 2019, dan kita bersyukur tahun ini LBH Kaltara kembali di percaya PN Tarakan,” kata Jafar Nur, Kamis (30/3/2023).

Jafar mengungkapkan, untuk tahun 2023 ini, pihak – pihak yang melakukan kerjasama dengan LBH Kaltara diantaranya, PN Tarakan, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Selor, PA Nunukan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Tarakan.



“Alhamdulillah LBH Kaltara di percaya oleh semua pihak,” tutupnya.