TARAKAN – Penerimaan Bea dan Cukai di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) turut menyumbang Angaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Realisasi penerimaan bea dan cukai merupakan realisasi penerimaan neto yang terdiri dari bea masuk, bea keluar, dan cukai termasuk sanksi, denda administrasi, serta pungutan lainya dengan memperhitungkan adanya restitusi.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tarakan, Minhajuddin Napsah menjelaskan sampai 31 Maret 2023 Bea dan Cukai telah merealisasikan penerimaan mencapai 37,8 persen dari target.
“Bea dan Cukai telah merealisasikan pendapatan sebesar Rp6,39 miliar atau 37,8% dari target penerimaan Rp16,92 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari penerimaan Bea Masuk sebesar Rp904,9 juta, Bea Keluar sebesar Rp5,1 miliar dan Cukai Rp264,4 juta. jelas Najamuddin Napsah saat konferensi pers pelaksanaan APBN Triwulan I Tahun 2023 di Kaltara, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut, Ia mengungkapkan KPPBC Tarakan dan KPPBC Nunukan juga berkontribusi melakukan pungutan terhadap Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor senilai Rp140,25 miliar hingga Triwulan I 2023.
“Penerimaan Bea dan Cukai, di bidang pengawasan wilayah pabean, sepanjang Triwulan I 2023 telah dilakukan upaya penindakan pelanggaran yang ditindaklanjuti dengan penerbitan 30 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan total kerugian negara sebesar Rp47,63 miliar,” tuturnya.
Baca Juga : KPKNL Tarakan Sumbang PNBP Rp.2,94 Milliar di Triwulan Pertama 2023
Tidak hanya itu, Bea Cukai Tarakan juga memberikan dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan kegiatan antara lain: (i) membentuk Tim Percepatan Peningkatan UMKM Berorientasi Ekspor; (ii) sinergi dan kolaborasi dalam rangka program pengembangan dan pemberdayaan UMKM yang berorientasi ekspor dengan melibatkan Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Balai Karantina Pertanian, dan Dinas Koperasi UMKM Menengah dan Perdagangan; dan (iii) partisipasi sebagai narasumber pada Sosialisasi “Pelatihan Ekspor UMKM” yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Utara.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, penerimaan kepabeanan menghadapi tantangan antara lain: sumber utama penerimaan yang mengandalkan pada kegiatan ekspor CPO/Kernel, regulasi baru di bidang perdagangan yang menyebabkan pelaku usaha keberatan dengan prosedur ekspor, serta kegiatan importasi yang bersifat tidak rutin. (wic/Iik)