TARAKAN – Berkas persyaratan pendaftaran pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Mukhlis Ramlan dinyatakan lengkap dan diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara.
Mukhlis Ramlan bersama tim dan relawan menyerahkan berkas pendaftaran ke kantor KPU Kaltara pada Senin (8/5/2023) di Tanjung Selor, yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU mulai tanggal 15 Mei 2023.
“Pendaftaran Alhamdulillah sudah kita penuhi segala persyaratan sebagai calon DPD RI ke KPU dan diterima langsung Ketua KPU Kaltara tinggal kemudian kita 7-8 bulan kedepan terus melakukan gerakan masif ke masyarakat yang kita tahu bahwa ruang pengabdian DPD ini kita ingin pastikan kehadiran kami untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Kaltara,” terang Mukhlis Ramlan, Selasa (9/5/2023).
Mukhlis Ramlan menegaskan maju ke Senayan menjadi jalan pengabdian untuk masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara), sehingga sekitar 447 desa di Kaltara bisa merasakan pemerataan pembangunan seperti daerah lain seperti listrik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainya.
“Ini yang 6 sampai 7 bulan kemarin yang sudah kita datangi kurang lebih 300 desa dan masalahnya disitu, sehingga pencalonan kita tidak hanya sebatas pencitraan dan janji janji muluk, tapi kita turun ke bawah ke masyarakat desa ke pedalaman perbatasan kepulauan dan perkotaan. Alhamdulillah semua persoalan kita sampaikan ke Gubernur Kaltara dan direspon cepat salah satunya jaringan telekomunikasi di beberapa desa segera di respon, jalan rusak, tempat ibadah dibantu oleh pemerintah,” terangnya.
Jika diamanahkan menjadi anggota DPD RI, program pertama yang akan dilakukan yakni melakukan yudisial review pengesahan RUU daerah kepulauan, menurutnya RUU Daerah Kepulauan yang masuk tahap finalisasi menjadi kebaikan kemanfaatan untuk masyarakat di daerah kepulauan, perbatasan dan pesisir utamanya. Sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih maksimal sebagai payung hukum.
“Ini menjadi konsen saya di DPD RI nantinya, saya sudah menginisiasi dari awal maka kita akan kesana. Kedua yudisial review terkait kewenangan DPD RI, Ia mencontohkan tidak perlu ke Amerika namun ke Malaysia seorang senator betul betul luar biasa terhadap penentuan anggaran, kebijakan, maupun undang-undang sementara di Indonesia DPD hanya sebatas mengusulkan, ini kita dorong agar dia memiliki kesertaan dengan DPR RI,” ucapnya.
Selanjutnya, Mukhlis juga akan mendorong jumlah anggota DPR RI Kaltara tidak hanya tiga, Ia meminta penentuan jumlah perwakilan daerah di Senayan tidak semata-mata berdasarkan jumlah penduduk tapi juga luas wilayah.
“Secara geografis Kaltara itu memiliki luas sama dengan Provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah atau kurang lebih setengah pulau Jawa sama dengan Kaltara, kalau di 4 daerah itu punya keterwakilan di Senayan sebanyak 240 orang maka sangat tidak adil Kaltara hanya 3 orang,” ungkapnya.
Mukhlis mengungkapkan salah satu referensi untuk yudisial review penentuan keterwakilan di Senayan dari daerah adalah luas wilayah, perbatasan, penyangga IKN dan Proyek Strategis Nasional, jika itu bisa disetujui oleh MK maka kedepan anggota DPR RI dari Kaltara tidak hanya 3 orang tapi bisa lebih.
“Jadi ini program yang akan kita bahas kedepan, soal yudisial review Undang – undang kepulauan, kewenangan DPD RI, keterwakilan DPR dan banyak hal sebenarnya yang bisa kita lakukan untuk kebermanfaatan sebesar besarnya untuk masyarakat Kalimantan Utara,” pungkasnya. (wic/Iik)