TARAKAN – Agenda Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan pembentukan forum TJSLP acara berlangsung di Ballroom Hotel Galaxy Tarakan, Minggu (18/6/2023).
Sosialisasi dan Pembentukan Forum TJSLP dibuka Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dihadiri Wakil Ketua DPRD, Sektetaris Daerah, Kepala OPD, Camat, Para Pimpinan Perusahaan atau yang mewakili dan Narasumber terkait TJSLP.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Tana Tidung, Hanafi mengatakan Perda No. 12 Tahun 2022 adalah inisiatif DPRD pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi dan pembentukan forum TJSLP tersebut yang bertujuan untuk mengkoordinasikan dan menyinergikan potensi perusahaan, asosiasi, penguasa dan masyarakat dalam mengoptimalkan pelaksanaan TJSLP.
Baca Juga :Maksimalkan CSR Perusahaan Untuk Rakyat, Pemda Tana Tidung Buat PerdaÂ
“Berdasarkan Peratura Daerah ini telah ditetapkan Program Prioritas Tanggung Jawab Sosial yang terdiri dari 3 Bidang Utama yaitu, Sosial, Ekonomi dan Lingkungan,” ujar Hanafi.
Selanjutnya dalam pembentukan forum TJSLP disepakati sebagai Ketua Sekda, Sekretaris Ketua Bapeda dan Litbang dan Bendahara Kepala Cabang Bank Kaltimtara, Bendahara Kepala Cabang Banklaltimtara KTT.
Hanafi berharap dengan Terbentuknya Forum TJSLP ini segera melakukan konsolidasi ke perusahaan perusahaan dan melakukan program kerja selanjutnya. (her/Iik)
Discussion about this post