Balikpapan – PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuasian harga Liquified Petroleum Gas (LPG) Non Public Service Obligation (NPSO) atau nonsubsidi yakni LPG ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg di tingkat Agen per 26 Juni 2023 yang lalu.
Pertamina menyatakan secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.
Area Manager Communication, Relation & CSR Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengatakan penentuan harga LPG nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu pada tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

Baca Juga : Wali Kota Tarakan Hadiri Rakernas Apeksi di MakassarÂ



“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi, prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ucap Arya dalam keterangan persnya, Senin (10/7).
Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung.

Harga isi ulang LPG 5,5 kg di Provinsi Kalimantan Timur dijual diantara Rp 104.000 – 121.000 per tabung dari sebelumnya Rp 108.000 – 125.000 , sedangakan harga isi ulang LPG 12 Kg diantara Rp 216.000 – 241.000 per tabung sebelumny Rp. 225.000 – 250.000. Sedangkan harga isi ulang LPG 5,5 kg di Provinsi Kalimantan Utara dijual diantara Rp.113.000 -130.000 per tabung dari sebelumnya Rp.117.000 – 134.000, sedangakan harga isi ulang LPG 12 Kg diantara Rp. 241.000 – 260.000 per tabung sebelumny Rp. 250.000 – 270.000.
Sementara itu, Arya menjelaskan harga LPG bersubsidi tidak mengalami perubahan. Adapun untuk penetapan harga patokan LPG 3 kg atau LPG bersubsidi menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Karena itu, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah.
Adapun untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut Pasal 24 ayat 4 dalam peraturan itu disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan margin yang wajar.
Pertamina terus mensosialisasikan imbauan penggunaan subsidi tepat sasaran, khususnya dalam hal ini LPG 3 kg yang ditujukan untuk masyarakat yang berhak. Pertamina juga akan melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kg dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran. “Saat ini Pertamina sedang melakukan tahapan validasi data pangkalan melalui agen LPG 3 Kg.†pungkas Arya.(*)