TARAKAN – Pansus B DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya (MKJ) di ruang rapat Up Hill Acc Cafe & Resto Tarakan, Jumat (11/8/23) lalu.
Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus B Muddain, juga dihadiri Anggota Pansus BÂ Muhammad Hatta, Nurdin Hasni dan Ihin Surang dan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Biro Ekonomi, BUMD dan PT. MKJ.
Ketua Pansus Mudain mengatakan pertemuan kali ini, melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.
“Perda ini cukup panjang, persamaan persepsinya saja dibahas hampir dua bulan. Kita mau tahu dari empat WK yang dikelola oleh K3S ini berapa sih potensinya sebenarnya. Yang kedua, berapa kontribusinya terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kaltara maupun Kabupaten/Kota,” kata Mudain kepada Fokusborneo.com.
Mudain menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, bahwa pemerintah pusat menginginkan dengan hadirnya permen tersebut daerah bisa diikutsertakan dalam mengelola migas. Sehingga pemprov maupun kabupaten/kota bisa mendapatkan manfaat dari sistem pengelolaan bagi hasil yang diamanahkan oleh Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Baca Juga : Jalan Tegala Air Longsor, DPRD Minta Pemkot Tarakan Segera Tangani
“Kemudian muncul lagi Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, bahwa pihak ketiga/K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) itu bisa mengajukan kepada pemerintah pusat berkenaan dengan daerah-daerah yang dikelola apakah dia masih ekonomis atau tidak. Kalau dia tidak ekonomis, maka permen 37 menyebutkan bahwa akan diberikan kemudahan kepada pihak K3S untuk tidak memberikan kontribusinya, tetapi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” ujar politisi Demokrat.
Lebih lanjut kata Mudain, ada aturan lagi menyebutkan bahwa selama eksplorasi dilakukan pihak K3S belum berkontrak dengan pemda atau salah satu syaratnya menghadirkan BUMD dalam hal ini PT MKJ, maka proses eksplorasi yang dilakukan K3S tidak bisa ditagihkan mundur ini yang merugikan daerah.
Baca Juga : RT 19 dan 20 Sebengkok Sering Kebanjiran, DPRD Sarankan Normalisasi SungaiÂ
“Tetapi pada prinsipnya sebagai panitia pembahas, kami punya nilai optimisme bahwa dalam jangka waktu 2-3 tahun sampai 10 tahun yang akan datang kalau memang politic willnya pemda/Gubernur mampu menekan pemerintah pusat agar komitmen terhadap pihak K3S, ini bisa di realisasikan sesuai dengan hasil evaluasi mereka. Apakah itu minyak dan gas maka kontribusinya terhadap daerah Kaltara ini sangat besar,” bebernya.
Pembahasan yang dilakukan pansus dijelaskan Mudain, ada dana operasional yang ingin dititipkan kembali pemda ke PT MKJ sebagai dana operasional. Sehingga tahapan administrasi hingga kontrak, bisa dilakukan antara PT. MkJ atas nama pemerintah dengan K3S.
“Perubahan pasal sudah kita lakukan, tinggal bagaimana proses ini naik ke tingkat harmonisasi dan konsultasi. Insyak Allah dalam waktu dekat, kita akan mengundang pihak K3S pengelola Tarakan Outsource, Manhattan, WK nunukan, publik hearing untuk mendapatkan informasi sejauh mana kerja-kerja yang mereka lakukan dalam rangka eksplorasi migas,” terangnya.
Dalam harmonisasi dan konsultasi ini, pansus juga akan mengundang Gubernur supaya persepsinya sama terhadap kontribusi PAD. Menurutnya, saat ini baru ketahuan partisipasi interest pengelolaan migas di Kota Tarakan.
“Yang baru ketahuan ini WK Tarakan Outsource, Insyak Allah selama 8 tahun ke depan kita akan mendapatkan partisipasi interest sebesar Rp 36 miliar, Rp 16 miliar untuk Kota Tarakan dan Rp 16 miliar untuk Pemprov Kaltara. Artinya dalam 1 tahun Pemkot Tarakan dapat Rp 2 miliar, Pemprov dapat 2 miliar selama 8 tahun ke depan,” ungkapnya.
Mudain menilai, pemerintah pusat tidak begitu serius dengan pemberlakuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen yang menyatakan bahwa pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota untuk diberikan ruang ikut mengelola potensi blok migas di daerahnya. Agar memberikan kontribusi terhadap pembangunan di daerah.
“Soal partisipasi interest/fee nya itu sebesar 10 persen dari hasil yang di dapatkan K3S, tidak begitu terbukalah untuk yang dikasih ke daerah,” tutupnya.(Mt)












Discussion about this post