• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pansus DPRD Kaltara Akan Panggil Pihak K3S Terkait Participating Interest 10 Persen

by Redaksi
12 Agustus 2023 14:11
in Daerah, Parlemen, Politik
A A

Pansus B DPRD Kaltara kembali bahas Raperda Penyertaan Modal untuk PT. MKJ. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Pansus B DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengadakan rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya (MKJ) di ruang rapat Up Hill Acc Cafe & Resto Tarakan, Jumat (11/8/23) lalu.

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus B Muddain, juga dihadiri Anggota Pansus B  Muhammad Hatta, Nurdin Hasni dan Ihin Surang dan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara Biro Ekonomi, BUMD dan PT. MKJ.

Baca Juga

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Ketua DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kepala BNNP

Tasyukuran HUT ke-18 Bawaslu RI, Bawaslu Tarakan Teguhkan Komitmen Mengukuhkan Demokrasi

Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

Sekprov Kaltara Pimpin Evaluasi Kinerja JPT Pratama, Dukung Penerapan WFA

Ketua Pansus Mudain mengatakan pertemuan kali ini, melanjutkan pembahasan pasal per pasal draf Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya.

“Perda ini cukup panjang, persamaan persepsinya saja dibahas hampir dua bulan. Kita mau tahu dari empat WK yang dikelola oleh K3S ini berapa sih potensinya sebenarnya. Yang kedua, berapa kontribusinya terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kaltara maupun Kabupaten/Kota,” kata Mudain kepada Fokusborneo.com.

Mudain menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi, bahwa pemerintah pusat menginginkan dengan hadirnya permen tersebut daerah bisa diikutsertakan dalam mengelola migas. Sehingga pemprov maupun kabupaten/kota bisa mendapatkan manfaat dari sistem pengelolaan bagi hasil yang diamanahkan oleh Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016.

Baca Juga : Jalan Tegala Air Longsor, DPRD Minta Pemkot Tarakan Segera Tangani

“Kemudian muncul lagi Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi Yang Akan Berakhir Kontrak Kerja Samanya, bahwa pihak ketiga/K3S (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) itu bisa mengajukan kepada pemerintah pusat berkenaan dengan daerah-daerah yang dikelola apakah dia masih ekonomis atau tidak. Kalau dia tidak ekonomis, maka permen 37 menyebutkan bahwa akan diberikan kemudahan kepada pihak K3S untuk tidak memberikan kontribusinya, tetapi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat,” ujar politisi Demokrat.

Lebih lanjut kata Mudain, ada aturan lagi menyebutkan bahwa selama eksplorasi dilakukan pihak K3S belum berkontrak dengan pemda atau salah satu syaratnya menghadirkan BUMD dalam hal ini PT MKJ, maka proses eksplorasi yang dilakukan K3S tidak bisa ditagihkan mundur ini yang merugikan daerah.

Baca Juga : RT 19 dan 20 Sebengkok Sering Kebanjiran, DPRD Sarankan Normalisasi Sungai 

“Tetapi pada prinsipnya sebagai panitia pembahas, kami punya nilai optimisme bahwa dalam jangka waktu 2-3 tahun sampai 10 tahun yang akan datang kalau memang politic willnya pemda/Gubernur mampu menekan pemerintah pusat agar komitmen terhadap pihak K3S, ini bisa di realisasikan sesuai dengan hasil evaluasi  mereka. Apakah itu minyak dan gas maka kontribusinya terhadap daerah Kaltara ini sangat besar,” bebernya.

Pembahasan yang dilakukan pansus dijelaskan Mudain, ada dana operasional yang ingin dititipkan kembali pemda ke PT MKJ sebagai dana operasional. Sehingga tahapan administrasi hingga kontrak, bisa dilakukan antara PT. MkJ atas nama pemerintah dengan K3S.

“Perubahan pasal sudah kita lakukan, tinggal bagaimana proses ini naik ke tingkat harmonisasi dan konsultasi. Insyak Allah dalam waktu dekat, kita akan mengundang pihak K3S pengelola Tarakan Outsource, Manhattan, WK nunukan, publik hearing untuk mendapatkan informasi sejauh mana kerja-kerja yang mereka lakukan dalam rangka eksplorasi migas,” terangnya.

Dalam harmonisasi dan konsultasi ini, pansus juga akan mengundang Gubernur supaya persepsinya sama terhadap kontribusi PAD. Menurutnya, saat ini baru ketahuan partisipasi interest pengelolaan migas di Kota Tarakan.

“Yang baru ketahuan ini WK Tarakan Outsource, Insyak Allah selama 8 tahun ke depan kita akan mendapatkan partisipasi interest sebesar Rp 36 miliar, Rp 16 miliar untuk Kota Tarakan dan Rp 16 miliar untuk Pemprov Kaltara. Artinya dalam 1 tahun Pemkot Tarakan dapat Rp 2 miliar, Pemprov dapat 2 miliar selama 8 tahun ke depan,” ungkapnya.

Mudain menilai, pemerintah pusat tidak begitu serius dengan pemberlakuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen yang menyatakan bahwa pemerintah daerah yaitu provinsi dan kabupaten/kota untuk diberikan ruang ikut mengelola potensi blok migas di daerahnya. Agar memberikan kontribusi terhadap pembangunan di daerah.

“Soal partisipasi interest/fee nya itu sebesar 10 persen dari hasil yang di dapatkan K3S, tidak begitu terbukalah untuk yang dikasih ke daerah,” tutupnya.(Mt)

Tags: borneoDPRD KaltaraFokusHeadlineparlemenPolitik

Berita Lainnya

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Ketua DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kepala BNNP
Parlemen

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Ketua DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kepala BNNP

11 April 2026 16:44
Tasyukuran HUT ke-18 Bawaslu RI, Bawaslu Tarakan Teguhkan Komitmen Mengukuhkan Demokrasi
Politik

Tasyukuran HUT ke-18 Bawaslu RI, Bawaslu Tarakan Teguhkan Komitmen Mengukuhkan Demokrasi

10 April 2026 22:52
Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah
Politik

Semangat HUT ke-18, Bawaslu Kota Tarakan Wujudkan Kepedulian Lewat Donor Darah

10 April 2026 22:45
Daerah

Sekprov Kaltara Pimpin Evaluasi Kinerja JPT Pratama, Dukung Penerapan WFA

10 April 2026 21:33
18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi
Politik

18 Tahun Bawaslu: Politik Uang dan Disinformasi Jadi Tantangan Serius Demokrasi

10 April 2026 20:05
Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 
Parlemen

Robinson Berharap Keberadaan Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Bisa Lindungi Petani Mandiri 

10 April 2026 18:09
Next Post
Jalan Tegala Air Longsor, DPRD Minta Pemkot Tarakan Segera Tangani

Jalan Tegala Air Longsor, DPRD Minta Pemkot Tarakan Segera Tangani

Jalan Tegala Air Longsor, DPRD Minta Pemkot Tarakan Segera Tangani

RT 19 dan 20 Sebengkok Sering Kebanjiran, DPRD Sarankan Normalisasi Sungai

Gubernur Buka Parade Scooter Borneo ke XVIII

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • KM Lambelu Docking Tahunan, Pelni Buka Rute Khusus Tarakan – Surabaya – Jakarta Berangkat 24 April 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Respons Tuntutan Aliansi GAMPAR Terkait Pencopotan Ketua DPRD Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ORKI Kaltara Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kabupaten dan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Instruktur Berkarakter dan Profesional, ORKI Kaltara Gelar TFI Batch 2 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Kaltara Ajak Perusahaan Terlibat Perbaikan Jalan melalui CSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Ketua DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kepala BNNP

Perkuat Sinergi Berantas Narkoba, Ketua DPRD Kaltara Terima Kunjungan Kepala BNNP

11 April 2026 16:44

Peringati HUT ke-42 Desa Kelubir, Polresta Bulungan Pastikan Pembukaan Open Turnamen Sepak Bola Berjalan Aman

11 April 2026 14:50
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP