TANA TIDUNG – Polres Tana Tidung melalui Satreskoba Polres Tana Tidung berhasil meringkus tujuh pengedar narkoba selama Operasi Bersinar (Bersih Narkoba) 2023 di wilayah hukum Tana Tidung.
Adapun para tersangka yakni JI, AH, MH, SH dan BI. Kelima budak narkoba jenis sabu tersebut telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan baru baru ini. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kapolres Tana Tidung AKBP Didik Purwanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tana Tidung Iptu Deny Mardiyanto menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.
Perkara pertama dengan tersangka JI, warga Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sesayap. Dari tersangka diamankan barang bukti 1 plastik bening berisikan serbuk kristal putih dengan berat 0,11 gram, satu alat isap bong dan satu unit hanphone merek Nokia , Penangkapan pada 28 Mei 2023 lalu,†kata Denny kepada awak media di Tana Tidung kala ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/8).
Tersangka JI merupakan target Satreskoba Polres Tana Tidung, karena informasi masyarakat bahwa JI sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
“Setelah mendapatkan informasinya, anggota Reskoba Polres Tana Tidung melakukan penyelidikan, dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap serta mengamankan barang bukti dari rumah JI,†jelas Iptu Deny.
Kemudian, sambung Deny, JI dibawa ke Polres Tana Tidung untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan, inisial JI yang merupakan pemakai ini dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat jo 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berkas perkara JI sudah tahap II, Kejaksaan Bulungan dan Reskoba Tana Tidung telah mengantar JI ke Nunukan untuk ditiipkan di Lapas Nunukan,†kata Iptu Deny.
Sementara perkara narkoba kedua terungkap pada 11 Juni lalu. Ada empat tersangka yakni AH warga Jalan Mulawarman, Kecamatan Sesayap. Dengan inisial H ditangkap di sekitar rumahnya yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.
Iptu Deny mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, Satreskoba berhasil menangkap tersangka lainnya dengan inisial MM, SH dan BI. “Jadi inisial AH ini perannya sebagai pengedarnya, tersangka lainnya pemakai, dan pembeli langsung ke AH sehingga kita amankan juga,†katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dua handphone, uang tunai Rp 200 ribu dan sabu 0.09 gram, Kempat tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijuak, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “ setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berbunyi “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 sampai pasal 129, pelakunya dipidana dengan penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal tersebutâ€
“Keempat tersangka juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap 2 dan dititipkan di Lapas Nunukan,†ungkap Iptu Deny.
“Satu dari empat tersangka narkoba itu merupakan pegawai honorer di salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tana Tidung yakni SH, Jadi saat ini kami menangani ada dua LP perkara dua narkoba, dua lagi masih proses,†ujar Iptu Deny.
Iptu Deny menambahkan, hasil Operasi Bersinar ini menandakan adanya peningkatan pengungkapan kasus narkoba di Bumi Upun Taka. (**)
Discussion about this post