TARAKAN – Akibat sering melakukan dugaan penganiayaan terhadap pekerja lokal, Seorang Tenaga kerja Asing (TKA) berkewarganegaraan China, dilaporkan Pasukan Merah Nusantara ke Polres Tarakan, Selasa (5/9/2023) malam.
Ratusan Pasukan Merah Nusantara, mendatangi Polres Tarakan, membuat laporan dugaan penganiayaan mendampingi korbannya bernama Nurul (31) setelah mengetahui korban mengalami dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh TKA berkebangsaan Cina berinisial Mr. X.
Tersangka yang dijemput sejumlah anggota Polisi, hampir diamuk massa, saat memasuki Mako Polres Tarakan. Ratusan anggota PMN merasa kesal atas perlakukan semena-mena oknum TKA terhadap pekerja lokal, yang disinyalir sering terjadi di kawasan pembangunan salah satu perusahaan di Tarakan. Sejumlah Personel kepolisian terlihat sempat kewalahan untuk menenangkan kemarahan massa PMN. Tersangka sendiri berhasil di evakuasi ke ruangan Reskrim Polres Tarakan.

Kepada Awak media, Nurul yang menjadi korban Penganiayaan mengatakan, jika aksi kekerasan itu terjadi Selasa siang di dalam kawasan pembangunan salah satu perusahaan di Tarakan, dimana saat itu Mr X yang juga sesama pekerja menyuruh korban untuk mengerjakan tugas yang bukan menjadi bidangnya dengan nada membentak. kesal karena korban menolak, terduga pelaku langsung menendang paha kanan korban dengan memakai sepatu safety. Akibatnya paha kanan korban mengalami memar.



“Pelaku bukan sekali ini saja melakukan kekerasan terhadap saya, namun juga telah 3 kali melakukan kekerasan terhadap saya dan adik saya sekitar tiga Minggu yang lalu. Karena sudah terlalu sering, akhirnya saya melaporkan aksi kekerasan yang saya alami ini ke Polres Tarakan, dan saya meminta bantuan dengan saudara – saudara di PMN, untuk mengawal kasus ini biar tuntas”, ujar Nurul.
Sementara itu, ketua Umum PMN Tarakan, Ferry Siswanto, didampingi wakil ketua umum DPP PMN, Zulkifli dan sekjen DPP PMN, Ardiansyah Mayo mengungkapkan bahwa tindakan semena-mena TKA terhadap pekerja lokal, harus ditindak tegas, karena telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ketika tenaga kerja asing berada di wilayah Indonesia, maka harusnya dia mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Penganiayaan merupakan tindakan melanggar hukum dan harus dikenakan hukuman yang berlaku di Negara Kita, dan kami dari PMN paling tidak menyukai penindasan, apalagi ini dilakukan oleh Tenaga kerja Asing,” tegas Ferry.
Ferry mengungkapkan, jika tindakan kekerasan yang dilakukan TKA terhadap pekerja lokal sudah sering terjadi dan telah banyak dikeluhkan, hanya saja sebagian korbannya enggan untuk melapor, karena masih ingin bekerja.
“Hanya satu korban ini saja yang berani melaporkan kekerasaan yang dialaminya dan juga dialami adiknya. Kebetulan korban ini juga merupakan salah satu anggota PMN”, kata Ferry.
Ferry menambahkan, jika saat ini pihaknya mendampingi korban untuk dipertemukan dengan pelaku. “Tuntutan kami jelas, tersangka harus di proses hukum, namun pihak kepolisian masih mencoba melakukan mediasi antara kami sebagai pendamping korban, dengan pihak manajemen perusahaan yang menggunakan tenaga jasa TKA. Tuntutan kami jelas, permintaan maaf terbuka oleh pelaku, mengganti biaya perobatan korban dan harus dijatuhi hukuman yang berlaku”, tutup Ferry.
Sementara ini, pihak kepolisian masih belum memberikan keterangan, mengingat masih melakukan mediasi kepada kedua belah pihak dengan pertemuan tertutup. Hingga berita ini diterbitkan, ratusan massa PMN masih berkumpul di depan Mako polres tarakan, untuk menunggu hasil dari mediasi tersebut. (**)