TARAKAN – Kasus dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok terhadap pekerja Lokal di Tarakan berakhir damai.
Sebelumnya, tenaga kerja lokal bernama Nurul Iman (31) warga Tarakan mengadukan kasus tersebut bersama organisasi masyarakat (Ormas) Pasukan Merah Nusantara) ke Polres Tarakan pada Selasa (5/9) malam.
Setelah dilakukan mediasi oleh Polres Tarakan pada Rabu (6/9) kedua belah pihak antara TKA didampingi manajemen perusahaan dan tenaga kerja lokal didampingi PMN sepakat persoalan ini diselesaikan dengan kekeluargaan.

Setelah melalui perundingan yang cukup panjang dan rumit, yang dilakukan selama 2 hari, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengan catatan pihak perusahaan bersedia memenuhi permintaan massa PMN.



Di temui usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan, Didampingi oleh ketua Umum Besar PMN, Ferry Siswanto, Wakil ketua DPP PMN, Zulkifli mengatakan bahwa persoalan ini tidak akan dilanjutkan ke ranah hukum karena kedua belah pihak, baik korban maupun pihak perusahaan bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
“Ada 3 tuntutan yang kami sampaikan kepada pihak perusahaan, diantaranya bersedia membayar biaya pengobatan korban sampai pulih dan tetap mempekerjakan korban tanpa intimidasi dari pihak perusahaan, kedua memberhentikan TKA yang melakukan penganiayaan dan kembali memulangkannya ke tempat asalnya dan yang ketiga, agar kejadian ini jangan sampai terulang lagi”, katanya.

Zulkifli menegaskan, bahwa pengawasan terhadap TKA itu yang sangat ditekankan olehnya, agar menciptakan suasana yang kondusif di tempat kerja. Pihaknya sangat mendukung adanya investasi yang masuk ke kota Tarakan.
“Kedatangan investor ke kota Tarakan bahkan untuk di Kaltara sangat kami dukung, selain berdampak pada penyerapan tenaga kerja lokal yang sangat besar, juga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, namun tentunya iklim kerjanya harus kondusif agar kita sama-sama bisa diuntungkan. Kalau selalu terjadi keributan, tentu hal ini dampaknya tidak baik bagi kita semua, tidak baik untuk kami sebagai masyarakat Tarakan, dan juga tidak baik untuk masa depan perusahaan”, ujarnya.
Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Diduga Aniaya Tenaga Kerja Lokal di TarakanÂ
Sementara itu, saat dikonfirmasi Juru bicara perusahaan di tempat Mr X bekerja, didampingi sejumlah manajemen perusahaan, Antoni membenarkan jika persoalan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Pihaknya menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan perwakilan korban.
“Kami selaku pihak perusahaan, menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan masyarakat Tarakan, dan kami pastikan jika hal ini tidak akan terjadi lagi kedepannya”, ungkapnya.
Antoni menjelaskan, jika TKA yang telah melakukan penganiayaan akan di PHK dan akan dipulangkan secepatnya ke tanah airnya. Dan setelah itu pihaknya akan berbenah dengan memberikan pemahaman kepada TKA yang bekerja di perusahaan agar bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif.
“Sekali lagi kami meminta maaf kepada korban, Kepada Ormas PMN dan masyarakat Tarakan, karena kami telah kecolongan. Namun adanya kasus ini sebagai pembelajaran bagi kami pihak perusahaan agar terus berbenah agar perusahaan bisa menjadi lebih maju kedepannya. Keberadaan kami disini untuk memajukan kesejahteraan masyarakat, karena itu kami meminta dukungan dan kerjasama masyarakat untuk selalu bisa bersinergi bersama kami, agar bisa membangun Kaltara yang lebih baik untuk kedepannya”, tutup Antoni (**)