TARAKAN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan membawa persoalan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan PT Intracawood Manufacturing ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pekan depan.
Hal itu disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan serta Serikat Pekerja (SP) Kahutindo di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (1/11/23).




Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Hiwas) Disnakertrans Provinsi Kaltara Muhammad Sarwana mengatakan penunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan PT. Intraca bukan yang pertama kalinya.








“Sebenarnya kita sudah pernah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan surat nota peringatan pertama yang berisi pembayaran tunggakan. Ini kami sayangkan ko persoalan yang lama kembali terulang,” tuturnya.









Dijelaskan Sarwana, terkait kasus yang terulang ini, pihaknya akan berkonsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan mencari solusi penanganannya. Sehingga tidak kembali terulang kedepannya.
“Ini kan tidak menutup kemungkinan setelah selesai kedua, ada lagi yang ketiga. Permasalahan ini akan kami konsultasi ke Kemenaker,” jelasnya.


Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Disnakertrans Provinsi Kaltara Dewi Faras Samiah menambahkan atas kasus ini, pihaknya sudah menerbitkan surat keputusan pada tanggal 19 Oktober 2023 pembentukan tim untuk menindaklanjuti ijin. Dan sekarang tinggal pelaksanaannya saja.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja Kahutindo, karena rekan-rekan Kahutindo merupakan yang paling aktif menyampaikan. Pointnya untuk kasus ini, kami juga berkoordinasi dengan BPJS dan memang benar kami memiliki rencana melakukan pemeriksaan bersama,” tutupnya.(Mt)