TARAKAN – Serikat Pekerja (SP) Kahutindo meminta BPJS Ketenagakerjaan menempuh jalur hukum karena tunggakan iuran PT Intracawood Manufacturing belum dibayar. Soalnya, ini sudah kedua kalinya menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Permintaan tersebut, disampaikan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi 4 DPRD Provinsi Kaltara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan serta BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Tarakan Plaza, Rabu (1/11/23).
Anggota Serikat Pekerja SP Kahutindo Ahmad meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk menagih PT Intraca membayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan dalam pertemuan tripartit memberikan batas akhir pembayaran tunggakan iuran sampai bulan Oktober, hanya saja sampai masuk November belum dibayar.
“Kan dari BPJS pernah mengatakan memberikan deadline kepada perusahaan Intraca dibulan Oktober harus melunasi tunggakan-tunggakan yang ada. Bahkan dari pengawasan BPJS juga pernah menyampaikan, kalau tidak dilunasi dibulan Oktober akan ditempuh jalur hukum melalui pidana. Sekarang ini saya tagih sejauh mana tindakannya,” ungkap Ahmad.
Menanggapi tantangan tersebut, Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Kota Tarakan Djuin mengatakan bahwa wewenang BPJS hanya operator yaitu mengawasi, mendapat temuan, melaporkan. Pintu untuk melakukan pidana, lewat Disnakertrans.
Baca Juga : PT Intraca Kembali Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, DPRD Kaltara : Karyawan dirugikan
“Dan ini sudah saya konsultasikan ke Kejaksaan dan waktu itu pak Kajari menyampaikan untuk kasus Intraca, ini pintunya lewat Disnakertrans. Itu pintunya sebagai langkah awal untuk menemukan temuan-temuan yang nanti dilaporkan,” ungkap Djuin.
BPJS Ketenagakerjaan kata Djuin, juga sudah bersurat ke Disnakertrans dan memberikan data bahwa ada sebuah perusahaan yang bermasalah salah satunya PT. Intraca.
“Itu step-step dari Kejaksaan untuk kasus Intraca pintunya di Disnakertrans. Jadi Kejaksaan tidak bisa masuk dari awal, saolnya ini berbeda karena bukan pidsus bukan pidum,” bebernya.
Maka salah satu harapannya yang BPJS lakukan melalui jalur Disnakertrans. Polres sebenarnya sudah siap sedia untuk menangani sisa aduan.
“Jadi untuk berproses ke pidana, kami sudah melakukan, kami komit. Karena kami BPJS Ketenagakerjaan bukan BPJS pengusaha ada tenaga tenaga kerja namanya dan kami berpihak kepada tenaga kerja,” tegasnya.(Mt)
Discussion about this post