Menu

Mode Gelap

Daerah

97 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023


					Kalapas Kelas IIA Tarakan Sutarno Menyerahkan SK Remisi Natal Kepada Salah Satu Warga Binaan. Foto: Ist/Humas Perbesar

Kalapas Kelas IIA Tarakan Sutarno Menyerahkan SK Remisi Natal Kepada Salah Satu Warga Binaan. Foto: Ist/Humas

TARAKAN – Sebanyak 97 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan menerima resmi khusus Natal tahun 2023, Senin (25/12/23).

Remisi khusus perayaan Natal diterima warga binaan pemasyarakatan yang beragama Nasrani yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

width"300"

Remisi secara simbolis diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno di Gereja Oikumene Lapas Tarakan, dihadiri jajaran Pejabat Struktural dan Pejabat Jabatan Fungsional Umum.

“Pada hari ini kita memberikan remisi kepada 97 orang warga binaan pemasyarakatan yang Nasrani dan ini suatu wujud apresiasi dan penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada warga binaan yang telah berhasil mengikuti program pembinaan dengan baik dan selalu berkelakuan baik,” ujar Kalapas Tarakan Sutarno.

Sutarno mengungkapkan, warga binaan yang beragama Nasrani di Lapas Tarakan saat ini berjumlah 129 orang, terjadi dari 122 laki-laki dan 7 perempuan.

Selanjutnya, sesuai dengan aturan remisi hanya 97 orang yang memenuhi syarat kemudian diusulkan dan disetujui. Sehingga umat Nasrani yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 32 orang.

“Syarat mendapat remisi, warga binaan itu harus menjalani paling tidak 6 bulan masa pidana, berkelakuan baik, kemudian tidak sedang menjalani denda atau subsider dan juga tidak dalam cuti menjelang bebas,” sambungnya.

Sementara untuk besaran remisi yang diterima yakni pengurangan masa tahanan sebesar 15 hari sebanyak 7 orang, 1 bulan 87 orang, 1 bulan 15 hari 1 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

“Yang mendapat remisi rata – rata kasusnya mayoritas memang narkotika karena 80 persen itu kasusnya (warga binaan) narkotika. Ini (Remisi) tentunya untuk memberikan motivasi kepada warga binaan yang lain untuk senantiasa mengikuti pembinaan dengan baik dan berkelakuan baik,” tuturnya.

Kegiatan Perayaan Natal dan Penyerahan Remisi Natal turut dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur secara luring dan daring terpusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Gun Gun Gunawan. (wic/Iik)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ramah Tamah Bersama Pegiat Fornas Kaltara, Gubernur Targetkan Masuk 10 Besar

26 Juli 2025 - 10:35

Ketua Umum JMSI Motivasi Siswa SMPN 1 Padangsidimpuan, Tanya Siapa yang Mau Jadi Astronot

26 Juli 2025 - 09:33

Dit Samapta Polda Kaltara Turut Langsung Padamkan Kebakaran Lahan di KM 4

25 Juli 2025 - 22:56

ASN Kemenkes RSUP IKN Dalami Ekosistem IKN pada Hari Kedua Induction Program

25 Juli 2025 - 22:49

APKESMI Dorong Penguatan Layanan Primer dan Penanganan TB Anak di Semiloka Nasional

25 Juli 2025 - 22:18

PTMB Rampungkan Perbaikan, Distribusi Air Balikpapan Mulai Normal

25 Juli 2025 - 21:00

Trending di Daerah