Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Apr 2024

1.011 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 6 Orang Langsung Bebas


					Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menyerahkan SK Remisi kepada Narapidana. Foto: ist Perbesar

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menyerahkan SK Remisi kepada Narapidana. Foto: ist

TARAKAN – Menindaklanjuti surat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kanwil Kaltim) Nomor : W.18-UM.01.01-2780 perihal Undangan Kegiatan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bersama seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham Kaltim lainnya mengikuti kegiatan yang dimaksud melalui Zoom meeting terpusat di Lapas Kelas IIA Samarinda, Rabu (10/04).

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan Sutarno didampingi jajaran pejabat struktural terkait menyampaikan data RK Idul Fitri yang diberikan kepada para Narapidana (Napi) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Di momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, secara simbolis kami menyerahkan dokumen RK kepada 2 orang perwakilan Narapidana. Alhamdulillah RK Idul Fitri diberikan kepada 1.011 orang Narapidana. Sebanyak 1003 orang termasuk penerima RK I dan 08 orang diantaranya berhak mendapatkan RK II dengan catatan 06 orang langsung bebas, 01 orang telah mendapatkan Cuti Bersyarat (CB) saat pengusulan dan 01 orang masih harus menjalani denda/subsider. Jumlah ini sesuai dengan jumlah RK yang telah kami usulkan sebelumnya ke pusat”, bebernya.

Dari data yang dihimpun RK Idul Fitri diberikan kepada 1.011 Napi dari jumlah 1.277 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Islam dengan rincian 778 orang tindak pidana Narkotika, 233 orang dengan tindak pidana umum dan sisanya 266 orang lainnya belum memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Kami semua berharap bahwa pemberian RK ini dapat menjadi suatu hadiah dan berkah bagi seluruh Napi pada Hari Kemenangan”, pungkas Sutarno.

Kemudian, dari total seluruh warga binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 266 orang terdiri dari tahanan 143 kurang, register denda (BIII) 64 orang, hukuman seumur hidup 14 orang. Selanjutnya sebanyak 45 orang tidak memenuhi syarat substantif yakni belum menjalani 6 bulan masa pidana. (**)

Artikel ini telah dibaca 381 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah