• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Urgensi Kebangkitan Desa Pasca Terbitnya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

by Redaksi
15 Mei 2024 21:06
in Daerah, Opini
A A

Penulis, Edy S Malisan (Alumni STPMD Jogja/ASN Kab.Tana Tidung,Kaltara)

Lahirnya Undang -Undang Desa atau yang di singkat UUDes adalah sejarah panjang yang penuh lika – liku. Desa merupakan kesatuan wilayah yang sangat dekat dengan masyarakat, sehingga Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam kemajuan Desa secara khusus dan bangsa Indonesia pada umumnya.

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Mohammad Hatta “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa”. Sudah Tentu ungkapan tersebut memiliki makna yang mendalam untuk kemajuan, pemberdayaan, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan Desa di Indonesia.

Baca Juga

Berbagi dengan Cara Berbeda, JMSI Kaltara Sasar Warga di Jalanan Tarakan

Wagub Kaltara Bertemu Kepala Otorita IKN, Bahas Peran Hinterland Dukung Nusantara

Di Balik Terang Ramadan dan Idulfitri, PLN UIP KLT Jaga Keandalan Listrik Kaltim–Kaltara

Tebar Kebahagiaan Ramadan, Pertamina Patra Niaga Ajak 60 Janda dan Anak Yatim Belanja Bareng

Jika menilik sejarah aturan terkait Desa pun sudah cukup lama dimulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri. Yang pada saat itu Kepala Desa disebut Kepala Daerah Desa (kota kecil), kemudian ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1965 Tentang Desa Praja Sebagai Bentuk Peralihan Untuk Mempercepat Terwujudnya Daerah Tingkat II di Seluruh Wilayah Republik Indonesia, yang penyebutan Kepala Desa yaitu Kepala Desa Praja dan munculnya Badan Musyawarah Desa Praja, kemudian ada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa penyebutan Kepala Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah setelah itu baru terbitlah aturan yang secara khusus mengatur tentang Desa di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diprakarsai oleh pegiat Desa di antaranya yaitu Dr.Sutoro Eko (sekarang Ketua STPMD ”APMD) dan Budiman Sujatmiko aktivis 97 yang sekarang bergabung di koalisi pak Prabowo (Pemenang Pemilu 2024).

Sejak lahirnya Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang disahkan oleh Presiden SBY pada tanggal 15 Januari 2014 telah banyak mewarnai jalannya roda Pemerintahan Desa di Indonesia. Pelaksanaan jalannya roda Pemerintahan Desa dari tahun 2014 sampai dengan awal tahun 2024 berpedoman terhadap Undang – Undang Nomor 6 tersebut.

Beberapa bulan terakhir saat merayakan satu dasawarasa atau 10 tahun Undang – Undang Nomor 6 tentang Desa tersebut publik diwarnai berita soal tuntutan Revisi Undang – Undang Desa yang di antaranya memuat soal periodisasi jabatan Kepala Desa. Kado Istimewa pada saat tiup lilin pun telah diberikan yaitu Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Rancangan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Jakarta pada hari Kamis 28 maret 2024. Sudah tentu kado tersebut mendapat reaksi yang beragam dari masyarakat termasuk pelaku eksekutor yang ada didalam objek UU tersebut, pegiat Desa, pemerhati Desa, akedemisi dan berbagai kalangan Masyarakat lainnya.

Apa urgensi perubahan Undang – Undang tersebut ?? banyak pertanyaan muncul bagaikan riak air dipermukaan. Salah satu yang menjadi perhatian yaitu masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun . Selain itu ada beberapa pasal perubahan yang sudah tentunya untuk meningkatkan kualitas perkembangan Desa dan hanya perbaikan redaksional kalimat lainnya yang normatif menurut saya.

Masa periodesasi ini kembali pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yaitu Masa jabatan Kepala Desa adalah 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Bahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pernah mengatur masa jabatan Kepala Desa paling lama 10 (sepuluh) tahun atau 2 (dua) kali masa jabatan terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Penambahan masa jabatan yang sangat seksi dibicarakan. Tuntutan ini telah lama di kumandangkan yang diwarnai aksi demonstrasi para Kepala Desa yang menuntut penambahan masa jabatan karena menggangap masa kerja 6 (enam) tahun belum cukup untuk menuntaskan permasalahan yang ada di Desa dan butuh waktu untuk menetralisir suasana pasca pemilihan Kepala Desa .

Menurut saya hal tersebut sah sah saja karena Kepala Desa memiliki andil terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa untuk pelayanan kepentingan masyarakat serta kemajuan Desa. Akan tetapi selain persoalan tersebut, yang tidak kalah penting adalah persoalan implementasinya bagaimana Kepala Desa memimprovisasi diri, meningkatkan kapasitas, mengeluarkan kebijakan yg dapat mengoptimalkan pengelolaan seluruh potensi yang ada pada Desa yang mengarah pada kedaulatan serta kemandirian Desa.

Sudah tentu perlunya pembekalan yang komperhensif dan sistematis untuk menyempurnakan gagasan peningkatan kapasitas Kepala Desa. Perlu adanya pendidikan/pelatihan khusus yang terstruktur dari pemerintah pusat terhadap pelaksanaan administrasi pemerintahan Desa yang mencakup pengetahuan aturan hukum perUndang – Undangan sampai bagaimana pengelolaan Pemerintahan Desa yang baik dan lain- lain yang merupakan bagian dari tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa, perangkat Desa dan aparat pemerintahan Desa lainnya.

Sehingga pola pembinaan lebih terarah,sistematis dan terukur.sudah tentunya pembenahan terhadap pelaksanaan P3PD yg telah berjalan kurang lebih 3 (tiga) tahun efektif. P3PD singkatan dari Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa. P3PD dijalankan oleh Unit Pengelola Proyek Pusat atau Central Project Management Unit (CPMU), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Fokus utama dari program ini adalah penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat Desa yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dengan tujuan utama dari program ini adalah memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah Desa untuk memperbaiki kualitas belanja Desa di lokasi program.

Harapan kita dengan lahirnya Undang -Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 ini juga diiringi dengan lahirnya aparatur pemerintahan Desa yang berkompeten dan siap berkompetnsi terhadap perkembangan/kemajuan jaman dengan tidak meninggalkan esensi dari rohnya Desa. Proses pemilihan Kepala Desa nantinya tidak sebagai ajang perebutan kekuasaan semata namun bagaimana Pemerintahan Desa yang partisipatif hadir sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang bersih/akuntabel, untuk tujuan yang sama yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan Makmur. Semoga mari kita kawal bersama..!!

Penulis, Edy S Malisan (Alumni STPMD Jogja/ASN Kab.Tana Tidung,Kaltara)

 

Tags: HeadlineOpiniUU Desa

Berita Lainnya

Daerah

Berbagi dengan Cara Berbeda, JMSI Kaltara Sasar Warga di Jalanan Tarakan

18 Maret 2026 20:01
Daerah

Wagub Kaltara Bertemu Kepala Otorita IKN, Bahas Peran Hinterland Dukung Nusantara

18 Maret 2026 18:18
Di Balik Terang Ramadan dan Idulfitri, PLN UIP KLT Jaga Keandalan Listrik Kaltim–Kaltara
Daerah

Di Balik Terang Ramadan dan Idulfitri, PLN UIP KLT Jaga Keandalan Listrik Kaltim–Kaltara

18 Maret 2026 18:10
Di Balik Terang Ramadan dan Idulfitri, PLN UIP KLT Jaga Keandalan Listrik Kaltim–Kaltara
Daerah

Tebar Kebahagiaan Ramadan, Pertamina Patra Niaga Ajak 60 Janda dan Anak Yatim Belanja Bareng

18 Maret 2026 15:55
Daerah

Dinkes Balikpapan Siagakan Layanan Kesehatan dan Posko Mudik Lebaran 2026

18 Maret 2026 08:03
Safari Ramadan di Sangasanga, Pertamina Perkuat Keselamatan Kerja dan Kepedulian Sosial
Daerah

Safari Ramadan di Sangasanga, Pertamina Perkuat Keselamatan Kerja dan Kepedulian Sosial

18 Maret 2026 07:24
Next Post

Promosi Wisata Lewat Karya Tulis

Hadiri Rakor Administrasi Pembangunan se-Kaltara, Sekda Malinau: Langkah Positif Pergerakan Pembangunan 

Diproyeksikan Naik 16%, Pertamina Pastikan Kebutuhan Avtur Penerbangan Haji di Kalimantan Timur Tercukupi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    Kapolda Kaltara Tinjau Jembatan Baru di Sungai Cahaya Baru, Akses Pelajar Kini Lebih Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Ramadan, KKBM Kaltara Siap Gelar Bukber Guna Pererat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Dekade Berbagi: PSHT Cabang Tarakan Salurkan 1.000 Paket Takjil dan Sembako di Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Mudik ke Jawa Barat, 11 Kantor Pertanahan Tetap Layani Masyarakat

18 Maret 2026 21:03

Berbagi dengan Cara Berbeda, JMSI Kaltara Sasar Warga di Jalanan Tarakan

18 Maret 2026 20:01
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP