BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan dengan menggunakan 1 unit alat berat exavator, bersama personil Satpol PP, Dinas PU, Dinas Kesehatan, BKAD, DLH, Kabag Hukum, Camat, Lurah, ketua RT, mulai melakukan pembongkaran bangunan yang ada di lokasi rencana pembangunan RSU Sayang Ibu Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat, Selasa (30/07/24)
Kegiatan pembongkaran bangunan tersebut, merupakan pelaksanaan dari eksekusi riil Pengadilan Negeri Balikpapan, dimana tim juru sita Panitera PN Balikpapan langsung ke lokasi membacakan penetapan eksekusi riil dan melakukan penyerahan lokasi obyek sengketa kepada pemohon eksekusi yakni pihak Pemkot Balikpapan.
Proses kegiatan eksekusi riil nampak berjalan lancar, satu per satu bangunan dibongkar dengan didahului pembongkaran bangunan eks Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi Kalimantan Timur. Barang-barang yang masih berada dalam bangunan dievakuasi terlebih dahulu oleh para petugas. Namun demikian di lokasi eksekusi masih terdapat 1 bangunan warga yang masih belum dibongkar.
Ditanya kepada Asisten Tata Pemerintahan Drs. Zulkifli, M.Si yang memimpin kegiatan eksekusi riil bersama pihak Panitera Pengadilan di lapangan, menjelaskan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada warga yang bersangkutan atas nama ibu Dewi, untuk membongkar sendiri rumahnya seperti bangunan lainnya, meskipun klaim dari ibu Dewi posisi rumahnya berada diluar lokasi eksekusi riil yang berdasarkan Sertifikat Pemkot seluas 1.860 M2.
Asisten Tata Pemerintahan, lebih lanjut menjelaskan, bangunan ibu Dewi tersebut, masuk dalam lokasi pembangunan RSU Sayang Ibu, sehingga juga harus dibongkar, Pemkot menggunakan tanah untuk Pembangunan RSU Sayang Ibu tersebut adalah sesuai aset tanah pemerintah, yang diterima dari Pemerintah Provinsi yang luasan dasarnya 5.100 M2 lebar 30 meter dan panjang ke arah laut 170 meter.
“Pada amar putusan kan jelas, yang dibacakan oleh Panitera Pengadilan saat eksekusi riil dimana batas-batas tanah obyek perkara sangat jelas, sebelah Timur tanah milik H. Sardi, sebelah Barat Gang Perikanan, selatan Selatan Jalan Lenjend. Suprapto dan sebelah Utara adalah Laut. Itulah sebabnya mengapa Pemkot hanya minta atau memohon eksekusi riil kepada Pengadilan hanya yang menyangkut lahan Sertifikat seluas 1.860 M2, karena tidak mungkin Pemkot memohonkan eksekusi Laut. Laut itu kan ruang yang langsung dikuasai oleh Negara dan Pemkot sudah memiliki perizinan yang lengkap dari Instansi terkait yang berwenang, atas pemanfaatan ruang atau area laut yang berada dibelakang dan bagian tidak terpisahkan dari tanah sertifikat tersebut untuk bagian dari pembangunan RSU Sayang Ibu di Kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat,” jelasnya.
Asisten Tata Pemerintahan menegaskan, dulunya diatas area Laut tersebut adalah fasilitas kantor Dinas Perikanan laut Provinsi berupa bangunan jembatan dan dermaga, yang sesuai petunjuk dokumen yang ada sudah tercatat dalam daftar inventaris barang APBD tahun 1961 dan area Laut tersebut juga sudah masuk dalam Peta Bidang Sertifikat Hak Pakai No. 17 Tahun 1995/Baru Ulu milik Pemkot tersebut. Ploting Peta Bidang di dalam Sertifikatnya sudah meliputi keseluruhan luasan baik yang 1.860 M2 maupun yang selebihnya sampai batas arah ke Laut yang seluruhanya seluas 5.100 M2.
Ditanya tentang adanya klaim masyarakat memiliki surat di area laut tersebut, Asisten menanggapi kalau di dalam Sertifikat Hak Pakai Pemkot No. 17 tahun 1995, kondisi lahan setelah Sertifikat seluas 1.860 M2 adalah Laut, yang sesuai dokumen yang ada Pemprov Kaltim juga dulu memohon ijin reklamasi atas lahan laut tersebut kepada BPN, maka bagaimana mungkin masyarakat memiliki surat tanah di atas laut. Kalaupun ada ya hak masyarakat kalau mau menguji dan membuktikan kebenarannya secara hukum. (**)
Discussion about this post