TANA TIDUNG – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Tana Tidung menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemeliharaan arsip, penyusutan arsip dinamis, dan pemusnahan arsip di bawah 10 tahun di lingkungan Pemkab Tana Tidung, di salah satu hotel di Tarakan, Senin (9/9).
Kegiatan yang diikuti 60 perwakilan OPD di Tana Tidung ini dibuka Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Idham Nur.
Bupati dalam sambutan yang dibacakan Idham Nur menjelaskan bahwa penyusutan arsip dinamis adalah proses penting dalam manajemen informasi diberbagai organisasi.
“Pemusnahan arsip adalah proses penting dalam manajemen kearsipan untuk menjaga efisiensi dan keamanan informasi. Arsip yang memiliki retensi di bawah 10 tahun biasanya dianggap tidak lagi memiliki nilai guna dan dapat dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Proses pemusnahan arsip ini melibatkan beberapa langkah penting, Pembentukan Panitia Penilai Arsip (PPA), Panitia ini bertugas untuk menilai arsip yang akan dimusnahkan.
Kemudian, Penyeleksian Arsip, Diaman Arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna dipilih untuk dimusnahkan. Ketiga, Persetujuan dari Pejabat Berwenang dimana Pemusnahan arsip harus mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, seperti Gubernur atau Bupati/Walikota.
“Pemusnahan arsip dilakukan untuk mengurangi jumlah arsip yang tidak lagi diperlukan, sehingga dapat menghemat ruang penyimpanan dan biaya pemeliharaan. Selain itu, pemusnahan arsip juga penting untuk menjaga keamanan informasi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,”pungkasnya. (**)
Discussion about this post