Menu

Mode Gelap

Daerah

Terkait Permohonan Pemasangan Listrik untuk Masjid di RT 3 Juata Kerikil, Ini Penjelasan KPH Tarakan


					Rpd UPTD KPH Kota Tarakan dengan warga RT.03 Juata Kerikil. Foto : Ist Perbesar

Rpd UPTD KPH Kota Tarakan dengan warga RT.03 Juata Kerikil. Foto : Ist

TARAKAN – Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui UPTD KPH Kota Tarakan melakukan rapat dengar pendapat dengan warga Juata Kerikil, Kecamatan Tarakan Utara, Senin (16/9/24). Pertemuan ini, membahas terkait persoalan fasilitas listrik di tempat ibadah atau masjid di RT. 03 Juata Kerikil.

Kepala UPTD KPH Kota Tarakan Alvian Pakiding mengatakan ada beberapa permasalahan yang dibahas dalam pertemuan ini. Salah satunya permintaan warga soal pemasangan listrik untuk Masjid di RT 3 Juata Kerikil.

Dijelaskannya, bahwa lahan atau lokasi tempat berdirinya Masjid yang saat ini di kuasai masyarakat RT 03 Juwata Kerikil, merupakan lahan milik negara yang di atur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NOMOR: SK. 7357/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2021 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Lindung Pulau Tarakan seluas 7.067,72 (Tujuh ribu enam puluh tujuh dan tujuh puluh dua perseratus) Hektar di Kotamadya Tarakan Provinsi Kaltara.

width"250"

“Menurut aturan yang sudah ditetapkan, lokasi tersebut merupakan daerah kawasan hutan lindung dan sudah beberapa kali kami memberikan teguran untuk tidak beraktifitas di daerah tersebut,” katanya.

width"400"
width"450"
width"400"

Terkait permintaan warga pemasangan listrik untuk Masjid, ia menyarankan agar bersurat atau pemberitahuan supaya bisa diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dan Kementerian.

“Saat ini UPTD KPH Tarakan belum bisa memberikan keputusan terkait permintaan masyarakat, tetapi akan kami coba menanyakan dan meminta masukan serta arahan dari Kementerian maupun pemerintah daerah dengan dasar surat permohonan dari masyarakat setempat,” ujarnya.

width"300"

Alvian berharap agar masing-masing pihak terutama masyarakat untuk dapat menjadi kondusifitas Kota Tarakan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun kelompok. Apalagi saat ini adalah musim politik atau pilkada, dikhawatirkan dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Agar masyarakat dapat memahami aturan-aturan yang berlaku di Dinas Kehutanan maupun di PLN, sehingga tidak menyalahkan dinas-dinas terkait atas permintaan/keluhan masyarakat tersebut. Sesuai dengan yang disampaikan pihak Dinas Kehutanan, agar masyarakat membuat surat permohonan kepada Dinas Kehutanan supaya surat permohonan tersebut dapat diteruskan kepada Kementerian dan segera ditindaklanjuti,” pesannya.(**)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Bupati Tana Tidung Hadiri Pernikahan Pasangan Muda, Berikan Dukungan

24 Juni 2025 - 16:54

Gubernur Serahkan Bonus Atlet Peraih Medali PON XXI Aceh-Sumut

24 Juni 2025 - 16:40

Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung, Percepatan dan Kualitas Jadi Prioritas

24 Juni 2025 - 15:18

Tingkatkan Kualitas Spritual, Balikpapan Gelar Peringatan Tahun Baru Islam 1447 H

24 Juni 2025 - 15:15

Berkontribusi Majukan Olahraga, Gubernur Raih Penghargaan SIWO PWI Award II Kaltara 2025

24 Juni 2025 - 14:32

Trending di Daerah