• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, Jadi Angin Segar PPPK Kaltara

by Redaksi
13 November 2024 19:29
in Daerah, Pemprov Kaltara
A A
0

TANJUNG SELOR – Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur tentang pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Badan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara, H. Rohadi, SE., M.AP menyampaikan hadirnya PermenPAN-RB ini membawa angin segar dalam pengelolaan kontrak kerja PPPK khususnya di Kaltara, Rabu (13/11).

Baca Juga

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah dan Lamin Adat di Desa Long Peso 

HUT ke-45 Satpam Indonesia, Gubernur Kaltara Apresiasi Peran Penjaga Keamanan

Rahmad Mas’ud: Keberhasilan Program Diukur dari Manfaat bagi Warga

Denny Harianto Dorong Optimalisasi Pelayanan Banhub Kaltara

“Pada PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 adalah minimal 1 tahun dan ditiadakannya atau tanpa batas maksimal kontrak kerja untuk PPPK. Sebelumnya, masa kontrak PPPK yang dibatasi minimal 1 tahun kerja dan maksimal 5 tahun kerja,” kata Rohadi.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut, ia memastikan setelah 5 tahun PPPK berkinerja baik bisa diperpanjang kembali. “Kalau masih memenuhi kriteria PPPK bisa memperpanjang kontrak kerjanya,” ujarnya.

Kendati demikian kontrak kerja PPPK Kaltara masa kerja 5 tahun tetap dilakukan, karena untuk menyesuaikan masa periode pemerintahan selama 5 tahun, dan menyesuaikan dengan RPJMD dan sebagainya, serta menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Misalkan diambil 1 tahun maka terlalu pendek, juga untuk evaluasi PPPK dalam kerjanya menjadi tidak efektif dan efisien, maka diambillah jalan tengah masa kerja 5 tahun,” terang Rohadi.

Bebernya, tidak dilakukan kontrak kerja PPPK menjadi 10 tahun, 15 tahun, atau 20 tahun walaupun pejabat PPPK tersebut masih berumur muda, karena untuk melihat kemampuan pada pengelolaan dana atau beban daerah APBD.

Dalam peraturan terbaru, Rohadi menyebutkan jabatan fungsional tertentu bisa diisi oleh PPPK. Jadi sepanjang PPPK memenuhi syarat potensi bagus, maka bisa jabatan apa saja diperbolehkan sesuai ketentuan berdasarkan ketentuan.

“KepmenPAN-RB Nomor 76 tahun 2022 jabatan fungsional dapat diisi oleh PPPK, ada 187 jabatan fungsional yang diisi PPPK,” jelas Rohadi.

Ia berharap seluruh PPPK yang sudah ada untuk mengikuti aturan sebagai ASN, disamping kemampuan yang sudah ada dan dimiliki, tetap harus ditingkatkan kompetensinya dengan mengikuti bimtek, webinar dan orientasi sejenisnya.

“Intinya jangan berpuas diri dengan apa yang ada, tapi kembangkan lagi kompetensi yang ada. PPPK yang sudah ada masuk ASN jangan hanya berpuas diri tapi tetap meningkatkan kemampuan kompetensi,” tuntasnya. (dkisp)

Tags: Berita kaltaraHeadlinePermenPAN-RBPermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024pppk
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah dan Lamin Adat di Desa Long Peso 

14 Januari 2026 21:44
Daerah

HUT ke-45 Satpam Indonesia, Gubernur Kaltara Apresiasi Peran Penjaga Keamanan

14 Januari 2026 19:36
Daerah

Rahmad Mas’ud: Keberhasilan Program Diukur dari Manfaat bagi Warga

14 Januari 2026 19:07
Daerah

Denny Harianto Dorong Optimalisasi Pelayanan Banhub Kaltara

14 Januari 2026 16:22
Pelantikan Pengurus PKK dan Posyandu, Wali Kota Tekankan Kerja Lapangan
Daerah

Pelantikan Pengurus PKK dan Posyandu, Wali Kota Tekankan Kerja Lapangan

14 Januari 2026 13:09
Bupati Tana Tidung Hadiri Tabligh Akbar Isra Mi’raj dan Haul ke-21 Guru Sekumpul
Daerah

Bupati Tana Tidung Hadiri Tabligh Akbar Isra Mi’raj dan Haul ke-21 Guru Sekumpul

14 Januari 2026 09:30
Next Post

Zainal Blusukan Sapa Masyarakat, Warga Tunon Taka Doakan Ziap Menang Pilgub 

Ini Kata Warga Karang Rejo Tentang Calon Walikota Khairul

KHN Bersama PEMDA Selenggarakan Pelatihan Pengembangan Usaha dan Keuangan untuk BUMDes di Sekitar Wilayah PLTA Mentarang Induk

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Disdik Tana Tidung Sosialisasikan SPMB, Istilah Baru Pengganti PPDB

    SK Paruh Waktu Diserahkan Februari, Ratusan Tenaga Kerja Kembali Aktif di Tana Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Logistik Nusantara V Resmi Layani Tol Laut Tarakan Januari Ini, Layani Rute Surabaya 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Karyawan PT Intraca Menuntut Penyatuan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akhirnya Ada Titik Temu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjaga Paru-Paru Tarakan, Tantangan KPH di Tengah Maraknya Perambahan dan Pemukiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kebakaran Hanguskan 3 Rumah dan Lamin Adat di Desa Long Peso 

14 Januari 2026 21:44

HUT ke-45 Satpam Indonesia, Gubernur Kaltara Apresiasi Peran Penjaga Keamanan

14 Januari 2026 19:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP