Menu

Mode Gelap

Daerah

Sepanjang 2024 Imigrasi Tarakan Terbitkan 5.483 Paspor, Octaveri: Tahun 2025 Tarif Paspor Naik


					Octaveri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Octaveri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri jelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2024, diataranya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penerbitan paspor, penerbitan ijin tinggal hingga penegakan hukum.

“Bisa saya jelaskan terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan tahun 2024. Pertama PNBP kita tahun 2024 kurang lebih sekitar Rp 10 Milliar, kemudian paspor yang telah kita terbitkan kurang lebih 5.483 paspor, kemudian ijin tinggal yang sudah kita terbitkan kurang lebih 1.400,” jelas Veri kepada awak media, Senin (20/1/2025).

width"300"

Selanjutnya dari sisi pengakuan hukum, Kantor Imigrasi Tarakan melaksanakan tindakan keadministrasian sebanyak 14 kasus dan deportasi sebanyak 3 orang.

Lebih lanjut, Veri mengungkapkan berdasarkan data statistik melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di pelabuhan sepanjang tahun 2024 tercatat sekitar 12.000 orang keluar masuk wilayah Tarakan.

Berkaitan dengan deportasi, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan ini mengungkapkan bahwa warga negara asing (WNA) yang di deportasi kebanyakan berasal dari negara Cina.

“Kebanyakan WNA yang bekerja disini (Tarakan) dari Cina. Tidak ada persoalan hanya keadministrasian keimigrasian akibat dari over stay atau kelebihan ijin tinggal,” ungkapnya.

Veri menjelaskan, ijin tinggal WNA di Indonesia ada batas waktu sesuai aturan, jika melebihi maka dilakukan deportasi.

“WNA yang stay tidak bisa diperpanjang dan harus sesuai dengan ijin tinggal, ijin tinggal ada berapa tahap mulai dari ijin tinggal kunjungan, ijin tinggal terbatas, kemudian ijin tinggal tetap. Nah yang over stay itu biasanya tidak langsung di deportasi kalau di bawah 60 hari itu kita kenakan sanksi atau denda tapi kalau diatas 60 hari kita deportasi,” jelasnya.

Sebelum dilakukan deportasi, petugas Imigrasi akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan sponsor dan kedutaan negara asal WNA karena biaya deportasi tidak ditanggung Imigrasi atau Pemerintah Indonesia.

Sebagai informasi, Kepala Imigrasi Tarakan Octaveri mengungkapkan bahwa Tahun 2025 PNBP paspor naik dan sudah berlaku sejak Desember 2024.

“Ada beberapa kategori paspor yakni, paspor 5 tahun biasa Rp 350 ribu, paspor 10 tahun biasa Rp 650 ribu, paspor elektronik 5 tahun Rp 650 ribu dan paspor elektronik 10 tahun Rp 950 ribu,” pungkasnya. (ary/Iik)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengurus Pakuwaja Tarakan Dilantik 3 Agustus 2025, Targetkan Dihadiri 1.000 Undangan

21 Juli 2025 - 06:17

Basuki Tinjau Progres Pembangunan Jalan KIPP 1B-1C, Dorong Kualitas dan Ketepatan Waktu

20 Juli 2025 - 20:58

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, meninjau langsung pembangunan jalan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1B dan 1C, pada Sabtu (19/07/2025).

Perayaan HUT ke-15, Paguyuban Putra Manyar Tarakan Perkuat Persaudaraan

20 Juli 2025 - 18:12

Adyansa Terpilih Aklamasi Nakhodai HIPMI Tarakan

20 Juli 2025 - 15:24

Walikota Khairul Serukan Pengusaha Muda Jadi Lokomotif Ekonomi Mandiri, Tinggalkan Ketergantungan SDA

20 Juli 2025 - 15:05

Kejurprov Petanque jadi Ajang Pencarian Atlet Unggulan

20 Juli 2025 - 11:08

Trending di Daerah