TARAKAN – Fenomena prostitusi melibatkan anak dibawah umur di Kota Tarakan menjadi perhatian semua pihak. Tak terkecuali Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).
Mencari solusi menyelesaikan persoalan tersebut, Pimpinan Cabang (PC) IMM Kota Tarakan sampaikan hasil kajian tentang fenomena prostitusi melibatkan anak dibawah umur ke DPRD Kota Tarakan, Senin (3/2/25).
Ketua PC IMM Kota Tarakan Mutmainnah Rahman dalam paparnya menyampaikan prostitusi anak di bawah umur merupakan salah satu bentuk eksploitasi seksual yang mengancam masa depan generasi muda. Kota Tarakan, sebagai kota berkembang di Kalimantan Utara (Kaltara), tidak luput dari permasalahan ini.

“Kajian ini bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai akar permasalahan, dampak, serta upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi prostitusi anak di bawah umur di Kota Tarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan faktor ekonomi, sosial, dan kurangnya pengawasan menjadi penyebab utama terjadinya praktik ini.
“Kemiskinan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong anak-anak ke dalam praktik prostitusi. Keterbatasan finansial sering kali memaksa mereka untuk mencari penghasilan dengan cara yang tidak seharusnya,” katanya.
Mutmainnah menambahkan berdasarkan data dari Polres Tarakan menunjukkan bahwa pada tahun 2024, meskipun jumlah korban anak mengalami penurunan, jumlah pelaku justru meningkat, yang menunjukkan adanya tekanan ekonomi yang signifikan dalam masyarakat dikutip dari media online fokusborneo.com.
Faktor lainnya, rendahnya tingkat pendidikan dan kurangnya pemahaman mengenai hak-hak anak, menyebabkan banyak anak yang rentan terhadap eksploitasi seksual. Menurut Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kaltara, kurangnya edukasi dan kesadaran di kalangan masyarakat berkontribusi pada tingginya angka eksploitasi anak di Tarakan.
Termasuk pengaruh teknologi dan Media Sosial (Medsos). Kemudahan akses ke internet dan medsos sering digunakan sebagai sarana transaksi dalam praktik prostitusi anak. Banyak kasus eksploitasi seksual anak terjadi melalui platform daring tanpa pengawasan yang memadai. Misalnya, kasus Tindak PidanaPerdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Tarakan menunjukkan, bahwa medsos digunakan sebagai alat untuk merekrut dan mengeksploitasi korban.
Mutmainnah menegaskan dampak prostitusi anak ini cukup mengkhawatirkan. Salah satunya psikologis anak.
“Anak yang terlibat dalam prostitusi sering mengalami trauma psikologis seperti
depresi, kecemasan, dan kehilangan rasa percaya diri,” bebernya.
Dampak sosial, sebut dia prostitusi anak berkontribusi terhadap peningkatan kriminalitas serta merusak moral dan nilai sosial di masyarakat.

IMM sampaikan hasil kajian fenomena seks bebas anak di bawah umur ke DPRD Kota Tarakan. Foto : Fokusborneo.com
Sedangkan dampak kesehatannya, risiko penularan penyakit menular seksual (PMS), kehamilan tidak diinginkan, dan gangguan kesehatan reproduksi menjadi ancaman serius bagi anak-anak yang dieksploitasi.
Begitu juga dampak hukumnya. Anak-anak yang terlibat dalam prostitusi sering kali berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban maupun dalam situasi tertentu sebagai pelaku.
“Ini yang menyebabkan mereka semakin terjerumus ke dalam lingkaran eksploitasi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil kajian tersebut kata Mutmainnah, IMM memberikan beberapa saran upaya penanggulangan.
Pertama sekolah pendidikan anak dan orang tua. Disini pihak sekolah dan orang tua harus menciptakan lingkungan yang sehat dan memberikan dukungan emosional, agar anak tidak terjerumus kedalam praktik prostitusi.
“Orang tua harus mengawasi dan mendapatkan informasi mengenai perkembangan kehidupan anak baik di sekolah maupun sekitarnya. Begitu juga pihak sekolah dan orang tua harus memenuhi kebutuhan perkembangan anak dan membantu mengatasi masalah yang terjadi pada anak,” sebutnya.
Saran kedua, memblokir akses komunikasi medsos yang dapat memicu prostitusi online. Dalam hal ini, orang tua harus mengawasi aktifitas anak terhadap penggunaan handphone (hp) yang dapat memicu informasi mengenai prostitusi.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama dalam memblokir akses komunitas yang memfasilitasi prostitusi online. Langkah yang dapat diambil adalah pemantauan dan pengawasan terhadap social media, pemblokiran akun, pendidikan dan kesadaran, serta kerjasama antar lembaga.
“Pemerintah perlu memperkuat regulasi tentang prostitusi online dan tindakan tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi prostitusi online,” tambahnya.
Saran ketiga, perlunya regulasi ketat terhadap hotel dan penginapan di Kota Tarakan. Termasuk pemberian sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha bagi hotel atau penginapan yang terbukti menjadi tempat prostitusi anak.
“Setiap tamu yang membawa anak di bawah umur harus menunjukkan hubungan keluarga dengan bukti resmi,” ungkapnya.
Di akhir paparnya Mutmainnah menyimpulkan prostitusi anak di bawah umur di Kota Tarakan, merupakan permasalahan kompleks yang membutuhkan penanganan serius dari berbagai pihak.(**)