• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

MK Tolak Permohonan PKPU Said Agil-Hendrik, Pelantikan Ibrahim-Sabri Sesuai Jadwal

by Redaksi
6 Februari 2025 07:30
in Daerah, Politik
A A
0

Oplus_131072

TANA TIDUNG, – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung memasuki agenda mendengarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2/2025).

Untuk diketahui, perkara dengan Nomor 210/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Said Agil dan Hendrik. Selaku Pihak Terkait, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Ibrahim Ali dan Sabri. Kemudian KPU Tana Tidung turut menjadi pihak termohon.

Baca Juga

Harmoni di Perbatasan, 26 Tahun Nunukan Bergerak dengan Energi Baru

Pemprov Resmi Luncurkan Program Kaltara Terang di Perbatasan Negeri di Desa Linsayung, Nunukan

Judo dan Taekwondo Kaltara Siap Tempur di PON Beladiri Kudus

Bupati Tana Tidung Hadiri Rakornas TPAKD 2025: Dorong Akses Keuangan Merata ke Pelosok Daerah

Pembacaan putusan yang bisa disaksikan secara live di channel resmi MK RI melalui Youtube ini dilakukan secara bergantian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

Dalil yang masuk dalam permohonan PHPU dari Said Agil dan Hendrik, terkait mutasi ASN sebelum dan setelah penetapan calon kepala daerah. Kemudian penyalahgunaan anggaran dana desa, pengerahan ASN untuk kampanye dan pelanggaran politik uang.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdapat laporan Nomor 002/PL/PB/Kab/24.03/IX/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditindaklanjuti Bawaslu Tana Tidung. Dengan mengirimkan surat kepada BKN terkait mutasi dan dijawab tindakan bupati merupakan langkah penegakan hukum dan disiplin. Sesuai dengan NSP dan manajemen ASN,” terang Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Disebutkan juga dalam amar putusan tersebut, Said Agil dan Hendrik sudah menempuh jalur hukum ke PTUN dan permohonannya ditolak. Sedangkan terkait mutasi pegawai lainnya, sembilan Hakim Konstitusi menyatakan sudah sesuai dan tidak pernah dipersoalkan Pemohon ke Bawaslu.

Kemudian, terkait dana desa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Bawaslu tidak terdapat laporan atau temuan terkait penyalahgunaan. Pemohon juga tidak pernah mempersoalkan dana desa ini ke Bawaslu.

“Pengganggaran dan pengelolaan dana desa bukan merupakan kewenangan pihak terkait selaku petahana, melainkan pemerintah pusat karena bersumber dari APBN, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Pertimbangan MK terkait pengerahan ASN dan aparatur desa untuk kegiatan kampanye, dalam persidangan terungkap Bawaslu Tana Tidung sudah menerima 5 laporan dugaan pelanggaran dan tiga diantaranya berkaitan netralitas ASN.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah mengenai netralitas ASN, sehingga dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum,” jelas Hakim Konstitusi.

Sedangkan berkaitan dalil terkait politik uang, MK menyatakan tidak ada fakta yang terungkap di persidangan dan tidak terdapat laporan atau temuan terkait dalil tersebut ke Bawaslu Tana Tidung. Selain itu, pemohon juga tidak menguraikan pada tingkatan apa, dimana dan kapan maupun dengan cara apa dilakukannya pelanggaran politik uang.

“Berdasarkan kegiatan patroli pengawasan di masa tenang, tidak ditemukan dugaan pelanggaran politik uang. Pemohon juga tidak pernah melaporkan (politik uang) ke Bawaslu Tana Tidung,” lanjutnya.

“Mahkamah meyakini bahwa tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tana Tidung sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku,” sambung Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Selain itu, Hakim MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak menemukan adanya kejadian khusus dan tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan lanjutan dengan agenda pembuktian.

“Bahwa perolehan suara pemohon sebanyak 8.547 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait sebanyak 8.986 suara. Sehingga, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 439 suara atau 2,5 persen atau lebih dari 351 suara,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lagi. (*)

Tags: Berita Tana TidungHeadlineIbrahim Ali-SabriKPU Tana TidungPutusan MK
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Harmoni di Perbatasan, 26 Tahun Nunukan Bergerak dengan Energi Baru
Daerah

Harmoni di Perbatasan, 26 Tahun Nunukan Bergerak dengan Energi Baru

12 Oktober 2025 19:00
Daerah

Pemprov Resmi Luncurkan Program Kaltara Terang di Perbatasan Negeri di Desa Linsayung, Nunukan

12 Oktober 2025 07:50
Daerah

Judo dan Taekwondo Kaltara Siap Tempur di PON Beladiri Kudus

11 Oktober 2025 12:05
Daerah

Bupati Tana Tidung Hadiri Rakornas TPAKD 2025: Dorong Akses Keuangan Merata ke Pelosok Daerah

11 Oktober 2025 09:58
Daerah

Biro Hukum Kaltara Siap Tempuh Jalur Hukum Terkait Pemberitaan Perdin Rp185 Miliar

11 Oktober 2025 06:35
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara Luruskan Isu Anggaran Perjalanan Dinas Rp185 Miliar

10 Oktober 2025 20:43
Next Post

Relokasi SDN 047 di Tanjung Pasir, DPRD Pastikan Lokasinya Tidak Bersengketa

Polda Kaltara dan Polres Jajaran Latpraops Operasi Keselamatan Kayan 2025

Ruang Laut Tarakan Dikuasai Kapal Niaga, Nelayan Ngadu ke DPRD

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    PSHT Turut Meriahkan Pawai Budaya, Bawa Ratusan Anggota Tampilkan Seni Bela Diri Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Permendagri 23/2024, BUMD Air Minum Wajib Kontribusi Layanan Publik Tidak Hanya Keuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Sambut Permendagri Baru, Gaji Direksi Hingga Pegawai Kini Berbasis Pendapatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Dana Bagi Hasil Jadi Sorotan APPSI, Kaltim Salah Satu Daerah Paling Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Irau ke-11 Dibuka, DPRD Tarakan Apresiasi Upaya Malinau Lestarikan Tradisi dan Seni Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pentingnya Standardisasi Satu Bahasa QRIS Dan Prinsip 3S Dalam Implementasi QRIS

Pentingnya Standardisasi Satu Bahasa QRIS Dan Prinsip 3S Dalam Implementasi QRIS

12 Oktober 2025 23:01

Kontingen Kaltara Unjuk Gigi di PON Bela Diri 2025 Kudus

12 Oktober 2025 20:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP