TANA TIDUNG, – Perjuangan Kabupaten Tana Tidung untuk mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) diperjuangkan Bupati Ibrahim Ali dengan mendatangi Kementrian ESDM di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Dalam kunjungannya tersebut, Bupati bersama Ketua DPRD Tana Tidung, Jamhari didampingi Asisten Administrasi Pembangunan dan Umum, Uus Rusmanda serta OPD terkait. Rombongan diterima langsung oleh Direktur Mineral dan Batubara di Ruang Pertemuan Kementerian ESDM RI.
“Kami melaksanakan audiensi dengan Kementerian ESDM untuk meminta agar pemerintah pusat menetapkan DBH 100 persen. Penyaluran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan mineral yang berasal dari setoran PT. Mandiri Inti Perkasa (MIP) kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung,†ujarnya.
Ibrahim Ali juga mengungkapkan, soal PNBP SDA ini sudah diperjelas, diperkuat dengan dasar hukum pembentukan Kabupaten Undang undang Nomor 37 Tahun 2007. Potensi minerba yang secara keseluruhan produksi sudah masuk dalam wilayah utuh Kabupaten Tana Tidung.
“Harapan kita, semoga audiensi ini menghasilkan kesepakatan baru untuk Kabupaten Tana Tidung lebih baik kedepannya. Apalagi, dasar hukum pembentukan Kabupaten sudah jelas dalam Undang undang 37 Tahun 2027 yang potensi minerba secara keseluruhan produksinya masuk wilayah Tana Tidung,†tegasnya. (*)
Discussion about this post