TARAKAN – Sebanyak 30 orang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan bersama tim gabungan pada Jumat (14/2/2025) malam atau malam valentine.
Mereka diamankan saat berada di kamar hotel dan losmen yang berada di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah dan Kecamatan Tarakan Barat.

Rohimansyah, Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP, menjelaskan, pelaksanaan razia berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan walikota (perwali).
“Giat kita malam ini untuk obyek sasarannya adalah hotel, dalam kegiatan ini kami melibatkan tim dari unsur TNI/Polri, OPD terkait, BNNK Tarakan, Kejaksaan Negeri dan pengadilan,” jelasnya.
Roy menerangkan, dari 2 tim gabungan yang dibentuk berhasil mengamankan 30 orang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 15 orang perempuan. “Untuk berpasangan ditemukan dalam kamar ada 5 pasang, dari tempat hotel yang berbeda,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim gabungan juga menemukan di salah satu kamar hotel yang isinya sebanyak 7 orang terdiri 5 laki – laki dan 2 perempuan yang diduga sedang pesta narkoba jenis sabu.
“Tadi kami temukan disalah satu losmen di dalam kamar terdapat 7 orang 5 laki – laki dan 2 perempuan dan kami temukan barang bukti bong alat isap sabu dan bungkus sabu,” terangnya.
Selanjutnya untuk ke 7 orang tersebut langsung diserahkan ke petugas BNNK Tarakan untuk pendalaman, sementara terhadap pasangan yang belum nikah akan dilakukan tipiring (tindak pidana ringan), selebihnya dilakukan pembinaan dan khusus untuk anak dibawah umur akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak.
Roy menambahkan dalam kegiatan razia ini masih ditemukan pengelola hotel yang tidak kooperatif atau tidak bersedia dilakukan razia dan akan diberikan surat pemanggilan. (ary/Iik)