TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tarakan proses 30 orang yang terjaring razia pada malam valentine 14 Februari 2025 lalu di sejumlah hotel dan losmen di wilayah Tarakan.
Mezak J.B selaku Kasi Penyelidikan dan Penyidik Satpol PP Tarakan menjelaskan, dari 5 pasangan bukan suami istri, 3 pasangan sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Selasa, 18 Februari 2025 kemarin.
“Tiga pasang yang kita sidang dan dinyatakan terbukti bersalah dan didenda Rp 500 ribu per orang,†ujar Mezak J.B., Kamis (20/2/2025) kepada awak media.

Selanjutnya, satu pasangan tidak dapat disidangkan karena bukan orang Tarakan dan harus kembali ke daerahnya dengan dibuktikan tiket pesawat. Kemudian satu pasangan rencana kan menjalani sidang pada Jumat karena sebelumnya berhalangan hadir.



“Satu pasangan menunda karena sedang menjalani pelatihan kerja sehingga sidang dilaksanakan Jumat besok. Sementara satu pasangan lainnya tidak dapat disidang karena merupakan orang Balikpapan,” katanya.
Terkait dengan denda Tipiring, Mezak mengatakan besaran denda diputuskan oleh hakim sesuai dengan pertimbangan pertimbangan di sidang, namun sesuai aturan denda maksimal Rp 5 juta.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah, menambahkan, 20 orang yang tidak menjalani Tipiring seluruhnya sudah dilakukan pembinaan dan pemahaman agar tidak mengulangi lagi dengan membuat surat pernyataan.
“Dari 20 orang ada dugaan 5 orang melaksanakan praktek prostitusi (open BO). Dasar dugaan dari catatan tamu hotel, biasanya tertulis jam chek in, tapi ini jam ditulis stay, menginap lebih dari tiga hari,” ungkap Roy.
Meski tidak mengakui namun dari pendalaman ada mengarah kesana (Open BO). Roy menegaskan dari ke 5 orang ini semuanya warga luar Tarakan dan usia rata-rata diatas 30 tahun.
Ia menambahkan, beberapa anak yang juga diamankan saat razia saat ini sudah diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KN), dan yang positif narkoba langsung diserahkan ke BNNK Tarakan. (**)