Menu

Mode Gelap

Daerah

Dilarang Buka Selama Ramadhan, Pemkot Balikpapan Tegaskan Sanksi THM Nakal


					Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo Perbesar

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo

BALIKPAPAN – Sebagai langkah untuk menghormati umat muslim yang akan menjalankan ibadah di Bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan kebijakan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan suci Ramadhan 2025.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo mengatakan aturan tersebut di berlakukan untuk semua tempat hiburan yang menghadirkan live music, termasuk restoran yang biasa menampilkan pertunjukan musik. Kendati demikian, meskipun kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pelaku seni.

width"300"

”Tidak hanya melarang THM, namun juga Pemkot resmi melarang pertunjukan live musik dengan genre koplo dan musik hura-hura di restoran selama bulan Ramadan. Sebagai gantinya, hanya musik bernuansa Islami yang diperbolehkan,” katanya.

Bagi para pekerja seni yang berada di kafe, kata dia masih bisa berkarya yang berada di cafe, namun saat pertunjukan live musik tidak di perbolehkan gendre koplo melainkan lagu islami. Ia katakan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara regulasi dan keberlangsungan ekonomi para musisi.

“Kami tetap memberikan ruang bagi pekerja seni untuk berkarya, tetapi hanya dengan membawakan lagu-lagu Islami. Musik koplo atau yang bernuansa hura-hura tidak diperbolehkan agar sesuai dengan nilai-nilai Ramadan,” sambungnya.

Tidak hanya sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci, Bagus berharap dengan kebijakan yang diberikan bisa memberikan solusi lebih lanjut menjaga keberlangsungan industri musik di Balikpapan. Meski ia tegaskan akan ada aturan dan sangsi bagi THM yang masih terbukti buka selama Ramadhan.

“Kita akan terus memantau pelaksanaan aturan ini dan mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban serta kondusivitas selama Ramadan. Akan ada sanksi jika terbukti THM masih buka selama Ramadhan,” tegasnya.

Dukungan kebijakan Pemkot Balikpapan ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi. Ia meminta pelaku industri THM mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

”Kebijakan Pemkot Balikpapan untuk menutup THM selama bulan suci Ramadhan sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dukung Asta Cita, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Program TJSL Kilang Pertamina Unit Balikpapan

26 Juli 2025 - 17:29

Poltekba Tawarkan Solusi Murah Produksi Pakan Ikan Lewat Energi Terbarukan

26 Juli 2025 - 13:05

Ramah Tamah Bersama Pegiat Fornas Kaltara, Gubernur Targetkan Masuk 10 Besar

26 Juli 2025 - 10:35

Ketua Umum JMSI Motivasi Siswa SMPN 1 Padangsidimpuan, Tanya Siapa yang Mau Jadi Astronot

26 Juli 2025 - 09:33

Dit Samapta Polda Kaltara Turut Langsung Padamkan Kebakaran Lahan di KM 4

25 Juli 2025 - 22:56

ASN Kemenkes RSUP IKN Dalami Ekosistem IKN pada Hari Kedua Induction Program

25 Juli 2025 - 22:49

Trending di Daerah