Menu

Mode Gelap

Daerah

Jam Kerja 32 Jam 30 Menit Seminggu Selama Ramadhan, Sekda: ASN Balikpapan Sudah Profesional


					Seketaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin Perbesar

Seketaris Daerah Kota Balikpapan Muhaimin

BALIKPAPAN, – Penyesuaian jam kerja dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan selama Ramadhan 1446 H tahun ini. Perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menindaklanjuti arahan dari Menpan-RB, Rini Widyantini terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadhan, 32 jam 30 menit dalam satu minggu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengungkapkan jika sebelum ini biasanya jam kerja ASN dimulai Pukul 08.00, maka selama Ramadhan ini jam masuk kerja dimulai pukul 8.30.

width"300"

“Meskipun ada pengurangan waktu kerja, kami berharap ASN tetap semangat dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (3/3/2025).

Ia menyebutkan, perubahan waktu kerja ASN ini sama sekali tidak akan merubah pelayanan yang diberikan kepada warga seperti hari bisa pada umumnya. Dinilainya ASN Pemkot Balikpapan sudah sangat profesional menjalankan pekerjaannya. Tidak hanya pada hari biasa, tetapi juga selama bulan puasa.

“ASN Pemkot Balikpapan, sudah sangat profesional dalam melaksanakan pekerjaan, baik pada hari biasa maupun selama bulan puasa. Jadi, saya yakin mereka akan tetap memberikan pelayanan secara maksimal,” tandasnya.

Baca Juga :Pastikan Administrasi Kependudukan Warga Terpenuhi, Ini Jam Operasional Disdukcapil Balikpapan Selama Ramadhan

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo juga sudah menyampaikan kebijakan penyesuaian jam kerja selama Ramadhan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 061.2/0396/Org yang mulai berlaku pada Senin (3/3/2025).

Ia katakan, penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi para ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Jadi, jam kerja ASN akan dimulai pukul 08.00 Wita hingga 15.30 Wita pada hari Senin hingga Kamis. Sedangkan hari Jumat, hanya akan bekerja hingga pukul 11.30 Wita,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Ketua Umum JMSI Motivasi Siswa SMPN 1 Padangsidimpuan, Tanya Siapa yang Mau Jadi Astronot

26 Juli 2025 - 09:33

Dit Samapta Polda Kaltara Turut Langsung Padamkan Kebakaran Lahan di KM 4

25 Juli 2025 - 22:56

ASN Kemenkes RSUP IKN Dalami Ekosistem IKN pada Hari Kedua Induction Program

25 Juli 2025 - 22:49

APKESMI Dorong Penguatan Layanan Primer dan Penanganan TB Anak di Semiloka Nasional

25 Juli 2025 - 22:18

PTMB Rampungkan Perbaikan, Distribusi Air Balikpapan Mulai Normal

25 Juli 2025 - 21:00

Komisi I DPRD Dorong Pemekaran Desa Binusan Dalam dan Ujang Fatimah

25 Juli 2025 - 20:29

Trending di Daerah