TARAKAN – Surat Edaran (SE) tentang pencairan tunjangan hari raya (THR) 1446 Hijriah dari Kementerian Ketenagakerjaan belum terbit atau ditunda setelah sebelumnya dijadwalkan pada 5 Maret 2025.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto, Kamis (6/3/2025) di Kantornya.
Berdasarkan informasi yang diterima Disperinaker Tarakan, belum terbitnya SE Menteri Tenaga Kerja karena ada musibah banjir di wilayah Jabodetabek.
“Banjir Jabodetabek sebenarnya bukan kendala terbitnya SE, namun lebih kepada empati kepada masyarakat, pekerja, pelaku usaha yang terdampak banjir, sehingga pengumuman SE tersebut ditunda,” ungkapnya.
Kemungkinan SE tentang pencairan THR terbit 2 Minggu sebelum hari raya, pihaknya memastikan THR tetap dibayar sesuai aturan dan paling lambat 7 hari sebelum hari H.
THR diberikan kepada karyawan dengan syarat minimal bekerja 1 tahun dibayarkan 1 bulan upah, kemudian di bawah 1 tahun masa kerja dibayarkan secara proporsional.
“Jika THR belum dibayar, pekerja atau karyawan dipersilahkan membuat aduan ke website Kementerian Ketenagakerjaan atau ke Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan di jam kerja,” ucapnya.
THR wajib diberikan kepada pekerja, pihaknya mengimbau kepada pekerja saat bekerja dapat meminta kontrak kerja sebagai dasar hukum kedua belah pihak. (**)