TARAKAN – Paska kericuhan antara TNI dan Polri yang terjadi di Mako Polres Tarakan, Walikota Tarakan Khairul beri perhatian serius persoalan ini khususnya berkaitan dengan penjualan miras.
Walikota mengungkapkan penjualan minuman keras (miras) di kafe – kafe saat ini menjadi atensi pemerintah kota Tarakan, dan akan dilakukan penertiban.
“Langkah yang dilakukan yaitu melihat kembali Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kafe atau restoran yang menjual miras,” katanya, Minggu (10/3/2025).
Walikota mengakui perijinan badan usaha saat ini dilakukan secara online melalui OSS (Online Single Submission) dan langsung dari pusat sehingga tidak termonitor dengan baik.
“Kita akan melakukan verifikasi ulang di lapangan terkait perijinan kafe – kafe dan restoran, biasanya untuk penjualan miras dibagi beberapa klasifikasi dengan kadar miras yang dijual,” ungkapnya.
Walikota menegaskan, jika ditemukan tidak kesesuaian perijinan kafe atau restoran wajib ditutup karena memberikan data palsu. Bahkan bisa masuk tindak pidana.
Walikota meminta semua pelaku usaha mengurus perijinan yang sesuai untuk menjaga terjadinya penyalahgunaan dari minuman keras. (ary/Iik)
Discussion about this post