Menu

Mode Gelap

Daerah

Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Bupati Wempi Tandatangani Kesepakatan RTRW 2025


					Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Malinau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malinau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025-2045. Acara ini berlangsung di ruang Intulun pada Senin (17/3/2025). Perbesar

Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Malinau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malinau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025-2045. Acara ini berlangsung di ruang Intulun pada Senin (17/3/2025).

Malinau – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., menghadiri penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Malinau terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Malinau tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau 2025-2045. Acara ini berlangsung di ruang Intulun pada Senin (17/3/2025).

Bupati Wempi menegaskan bahwa RTRW Kabupaten Malinau merupakan dokumen perencanaan yang sangat penting. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030 yang saat ini tengah dalam proses penyusunan.

Wempi menjelaskan bahwa RTRW memiliki beberapa fungsi utama, yaitu acuan dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, termasuk pembangunan infrastruktur, perkotaan, pedesaan, kawasan lindung, kawasan budidaya, serta kawasan strategis.

width"250"

“DPRD memiliki peran aktif dalam perencanaan tata ruang, terutama dalam memastikan transparansi dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan kebijakan tata ruang dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Wempi.

width"400"
width"450"
width"400"

Setelah kesepakatan ini ditandatangani, tahap selanjutnya adalah pengajuan permohonan substansi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu, Ranperda akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Malinau 2025-2045.

Sebagai informasi tambahan, proses penyusunan RTRW ini telah berlangsung selama tiga tahun dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta masyarakat.

width"300"

“Kita berharap bahwa penetapan RTRW ini dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan sumber daya alam dan pengembangan wilayah Kabupaten Malinau ke depan,” ungkapnya.

Dengan adanya Perda RTRW yang baru, diharapkan Kabupaten Malinau dapat berkembang dengan perencanaan yang matang dan terstruktur, mendukung investasi yang berkelanjutan, serta memastikan kesejahteraan masyarakat.

“Penyelesaian RTRW ini harus menjadi prioritas agar dapat segera diimplementasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*/diskominfomln)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

25 Juni 2025 - 12:57

BNNP Kaltara Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah

25 Juni 2025 - 11:51

KONI Bulungan Raih Penghargaan KONI Daerah Berprestasi di SIWO Award 2025

25 Juni 2025 - 07:09

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

24 Juni 2025 - 20:21

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Wagub Ingkong Ala Hadiri Silaturahmi Pangdam VI/Mlw Bersama Tokoh Adat Dayak

24 Juni 2025 - 17:26

Trending di Daerah