TARAKAN – Sebanyak 97.461 Peserta BPJS Mandiri di Kalimantan Utara (Kaltara) menunggak pembayaran iuran dengan total tunggakan mencapai Rp 236 miliar.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran dapat mencicil lewat aplikasi mobile JKN.
“Tunggakan yang muncul ini maksimal 24 bulan, ini sejak berdirinya BPJS tahun 2014,” kata Yusef dalam konfrensi press di Kantor BPJS Kesehatan Kota Tarakan, Rabu (19/3/25).
Yusef menjelaskan bahwa rincian tunggakan tersebut antara lain 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan seterusnya hingga maksimal 24 bulan. “Yang paling banyak menunggak adalah 2 tahun,” katanya.
Yusef juga mengingatkan bahwa peserta BPJS yang menunggak pembayaran harus berhati-hati karena jika mereka sakit, maka mereka akan dikenakan denda pelayanan rawat inap.
“Maka dari itu, kami menghimbau kepada peserta BPJS yang menunggak pembayaran untuk segera mencicil tunggakan mereka,” katanya.
Diketahui bahwa jumlah peserta BPJS mandiri di Kaltara yang menunggak pembayaran, mencapai 16% dari total penduduk Kaltara.
“Kami berharap bahwa dengan adanya informasi ini, maka peserta BPJS yang menunggak pembayaran dapat segera mencicil tunggakan mereka,” pesan Yusef.(**)