TANA TIDUNG, – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI akhirnya mengeluarkan surat Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024, dengan Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025, pada 18 Maret kemarin.
Surat yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah ini merupakan kabar gembira bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi, tahun 2024 lalu.
Bunyi surat tersebut, menindaklanjuti arahan Presiden RI yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025, 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024,
“Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan,†demikian bunyi surat tersebut.
Proses pengangkatan CPNS, Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk BKN.
“Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025,†bunyi surat itu lagi.
Sedangkan berkaitan proses pengangkatan PPPK, disebutkan untuk peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.
Menanggapi surat ini, Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali mengatakan sejak awal pihaknya sudah memastikan ada penundaan, status rekrutmen PPPK tetap terjamin.
Bupati Ibrahim Ali menjelaskan, penyesuaian ini juga mempertimbangkan efisiensi anggaran daerah. Pemerintah daerah mengalami kehilangan anggaran sekitar Rp83 miliar, sehingga perlu dilakukan penyesuaian prioritas, terutama untuk pembangunan infrastruktur pada 2025.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa PPPK yang telah dinyatakan lulus tetap akan dipanggil sesuai jadwal baru.
“Saya mengimbau para calon PPPK untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan mempersiapkan berkas mereka agar bisa segera memenuhi persyaratan saat pemanggilan dilakukan,†tegasnya. (*/hr)