Menu

Mode Gelap

Daerah

Dua Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Hari Raya Nyepi


					Penyerahan SK Remisi Bagi Narapidana Beragama Hindu. Foto: ist Perbesar

Penyerahan SK Remisi Bagi Narapidana Beragama Hindu. Foto: ist

TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan mengusulkan remisi khusus (RK) Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Idul Fitri Tahun 2025.

Usulan sudah disetujui dan SK remisi diserahkan secara simbolis Kepala Lapas Tarakan, Jupri kepada dua warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, pada Jum’at (28/3/2025) di ruang kantor Kalapas.

Penyerahan SK remisi dilakukan secara serentak melalui aplikasi zoom yang terpusat dari Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) yang diikuti secara daring seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Lapas dan Rutan.

width"250"

Jupri menerangkan, Remisi atau pengurangan masa pidana berdasarkan Undang-Undang merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP yang telah menjalani masa pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat administratif, artinya minimal telah menjalani masa pidana selama 6 bulan maupun substantif serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil penilaian.

width"400"
width"450"
width"400"

“Hari ini kami telah melaksanakan kegiatan pemberian RK I secara simbolis dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 kepada dua orang WBP yang beragama hindu. Kegiatan ini digelar secara daring terpusat. Besaran RK I Hari Suci Nyepi di Lingkungan Lapas Kelas IIA Tarakan adalah 2 bulan pengurangan masa pidana. Kami ucapkan selamat atas remisi ini, Semoga dapat dijadikan landasan motivasi untuk selalu mengoreksi diri dan menyadari kesalahan serta menjauhkan diri dari resiko pelanggaran keamanan dan ketertiban (Kamtib). Tidak hanya itu, Semoga hal ini menjadi bagian dari langkah Lapas Tarakan dalam memenuhi hak para WBP”, terangnya.

Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pemenuhan Hak WBP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (**)

width"300"
Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Cek Ada Diskon Tiket Pesawat Selama Libur Sekolah dari Tarakan

9 Juni 2025 - 14:40

Tidak Lolos PPPK, Honorer R2 dan R3 Menunggu Kepastian

9 Juni 2025 - 11:03

World Bank Apresiasi Pembangunan Hijau IKN: Perpaduan Konstruksi dan Alam yang Harmonis

8 Juni 2025 - 19:51

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Trending di Daerah