Menu

Mode Gelap

Daerah

DLH Balikpapan Dorong Peran Serta Masyarakat Pilah Sampah Domestik


					Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana Perbesar

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana

BALIKPAPAN – Peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam pengelolaan sampah sangat diperlukan untuk mewujudkan wajah Kota Balikpapan yang indah dan bersih.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menindaklanjuti keputusan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sekitar 206 kabupaten/kota yang masih menggunakan sistem open dumping

width"300"

“Ini juga respons situasi darurat sampah yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Karena Indonesia sudah darurat sampah. Seharusnya sekarang sudah menggunakan sistem sanitary landfill seperti yang diterapkan di Balikpapan,” ujarnya, Sabtu (12/4/2025).

Sudirman menambahkan, DLH bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat dan lurah, terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam penanganan sampah. Sehingga warga dan petugas tidak lengah dan terhindar dari bahaya darurat sampah.

Ia menegaskan, permasalahan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Tetapi, masyarakat sebenarnya memiliki tanggung jawab penuh terhadap sampah yang mereka hasilkan. .

“Minimal, lakukan pemilahan antara sampah organik dan anorganik. Kalau itu dilakukan, insya Allah penanganan sampah akan jauh lebih baik,” jelasnya.

Pemilahan sampah oleh warga ini menjadi kunci penting dalam pengelolaan sampah nantinya. Tujuannya, dengan memilah sejak dari rumah, proses selanjutnya akan lebih mudah dan efisien.

Proses pemilahan sampah ini berkaitan juga dengan upaya Pemkot Balikpapan untuk memindahkan TPS Sementara, yang berada di pinggir jalan ke dalam kawasan permukiman.

Langkah ini sudah berlangsung selama hampir dua tahun. Saat ini, sudah sekitar 60 TPS di pinggir jalan yang telah dipindahkan lebih dekat ke masyarakat.

“TPS yang berada di jalan protokol menjadi prioritas untuk dipindahkan ke dalam kawasan permukiman. Kami meminta RT setempat untuk mencari lokasi yang lebih sesuai agar pembuangan sampah lebih tertata,” ungkapnya.

Selain itu, Sudirman menekankan aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 200. Tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan setiap kawasan permukiman memiliki sistem pengelolaan sampah yang baik.

Hanya saja diakuinya lagi, aturan ini belum diterapkan secara optimal, sehingga sejak 2022 pihaknya mulai menggalakkan penerapannya di lapangan.

“Melalui Peraturan Daerah (Perda) baru tentang sampah rumah tangga, diharapkan masyarakat bisa lebih aktif mengelola sampahnya sendiri,” tandasnya.

Pengelolaan sampah sendiri, kata Sudirman bisa mendorong masyarakat untuk memilah sampah domestik. Misalnya, sampah organik yang dapat diolah menjadi kompos atau makanan maggot. Hingga serta sampah plastik yang memiliki nilai ekonomi dan bisa di daur ulang kembali.

“Tujuannya, dengan memilah sampah, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi. Misalnya menjual sampah plastik kepada pengepul. Jadi kebersihan terjaga, tetapi masyarakat juga bisa mendapatkan keuntungan dari memilah sampah,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sarawak dan IKN Jajaki Kemitraan Strategis

27 Juli 2025 - 22:11

Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Proyek RDMP Balikpapan, Tegaskan Dukungan & Optimisme pada Penyelesaian Proyek Strategis Nasional

27 Juli 2025 - 22:05

JMSI Perluas Jangkauan, Pengurus Tabagsel Resmi Dilantik di Padangsidimpuan

27 Juli 2025 - 21:58

Wagub Hadiri Pembukaan FORNAS VIII NTB 2025

27 Juli 2025 - 21:25

Pameran UMKM GardaNegara Pindah Lokasi di Cafe JL Jembatan Besi

27 Juli 2025 - 21:17

EBIFF 2025 Warnai Kaltim dengan Warisan Seni Dunia

27 Juli 2025 - 20:55

Trending di Daerah