TARAKAN – Penyandang disabilitas wajib diberikan peluang untuk mendapatkan hak dan kesempatan bekerja di sebuah perusahaan atau instansi pemerintah sesuai dengan aturan perundangan undangan.
Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Susanto menjelaskan, kewajiban tersebut tertuang dalam Undang – Undang nomor 8 Tahun 2016.
“Mereka perlu diberi kesempatan, mereka dilindungi negara,” ujarnya kepada media, Rabu (23/4/2024).
Dalam realisasinya, Agus mengungkapkan masih ada beberapa perusahaan yang belum membuka kesempatan bekerja untuk disabilitas.
“Kalau perusahaan swasta itu sekurang – kurangnya 1 persen, kalau Pemda 2 persen. Pemda Tarakan sudah Waku ada seleksi namun tidak terisi,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi, belum lama ada perusahaan di Tarakan yang berkonsultasi membuka rekrutmen kerja penyandang Disabilitas.
Dalam kesempatan ini, Disperinaker meminta dan menghimbau kepada perusahaan untuk memberikan kesempatan atau membuka formasi khusus untuk Disabilitas.
Agus menerangkan, pihak perusahaan juga dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan khususnya persyaratan, “Kendala teman-teman disabilitas ini kan pendidikan, rata-rata mereka lulusan SLTA, sementara formasi lulusan strata 1 atau S1,” bebernya.
Agus juga yakin, kinerja penyandang disabilitas sangat baik, lebih tekun, disiplin dan memiliki semangat kerja tinggi. (**)
Discussion about this post