TANJUNG SELOR, – Penertiban bangunan kios pedagang ayam hidup di Pasar Induk, Tanjung Selor dilakukan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bulungan, Jumat (2/5/2025).
Sejumlah bangunan semi permanen dengan tiang kayu dan terpal yang dibongkar paksa ini sebenarnya merupakan tindak lanjut aturan yang ada, salah satunya melarang adanya aktifitas pemotongan hewan di area Pasar Induk.
“Sebelum bongkar, kami sudah berikan deadlile kepada para pedagang supaya bongkar sendiri sampai akhir April 2025. Tapi, sampai sekarang tidak dipatuhi, bangunan belum dibongkar,†ujar Kepala DKUKMPP Bulungan, Errin Wiranda.
Akhirnya, setelah memasuki Mei pihaknya mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban. Meski sempat mendapatkan penolakan dari para pemilik kios, pembongkaran itu tetap dilakukan oleh pemerintah, namun Errin tegaskan penertiban sudah sesuai aturan.
“Kami hanya melaksanakan pembongkaran ini sesuai dengan aturan yang ada. Kalau mau koordinasi, para pedagang bisa langsung ke Dinas Pertanian (Disperta) bagian Bidang Peternakan,†tandasnya.
Ia pun kembali menegaskan, Disperta Bulungan sudah mempersiapkan Rumah Potong Hewan (RPH) untuk pihak yang hendak menjual ternak dalam kondisi hidup.
“Sudah kami tegaskan, sesuai regulasi yang ada, tidak diperkenankan adanya aktifitas pemotongan hewan di area pasar. Ada dinas terkait yang kelola RPH, silahkan kalau mau berkoordinasi,†tegasnya lagi.
Sementara itu, salah satu pemilik kios yang ditemui, Samarina (55) mengaku cukup keberatan dengan penertiban tersebut. Ia mengaku sampai saat ini Pemerintah belum menyiapkan tempat baru bagi para pedagang untuk usaha penjualan ayam hidup mereka.
“Bukan kami tidak membongkar, tapi kami hanya minta tempat baru untuk berjualan ayam hidup. Karena ada juga pembeli cari ayam hidup. Makanya kami hanya minta tempat baru,†katanya. (**/rn)