Tanjung Selor – Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kemenkum Kaltim) melantik 32 pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan, Rabu (28/5/2025).
Dalam rangkaian pelantihan, sejumlah pesan disampaikan Kepala Kakanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ikmal Idrus. Ia pun menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada.

“Pejabat PPNS ini bisa menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan yang ada. Agar dapat memastikan penegakan hukum di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pesan Kakanwil.
Ia juga berharap pejabat PPNS yang dilantik dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsi dengan baik.
Masyarakat juga nantinya dapat merasakan manfaat dari penegakan hukum yang lebih baik, seperti peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pengurangan kegiatan ilegal di sektor kehutanan.
“Sehingga penegakan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup di wilayah Kaltara dan Kaltim dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara, NurLaila, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan KSDAE, Maryanto menururkan, pelantikan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, di bidang kehutanan dan lingkungan hidup di wilayah Kaltara dan Kaltim.
“Para pejabat PPNS yang dilantik ini akan fokus pada pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di sektor kehutanan, seperti pembalakan liar, perambahan kawasan hutan, dan perdagangan ilegal satwa liar,” ujarnya.
Selain itu, juga akan bertanggung jawab untuk mengawasi izin usaha kehutanan. Sekaligus memastikan kegiatan kehutanan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pelantikan pejabat PPNS ini merupakan langkah penting dalam memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan,” tegasnya.
Maryanto mengungkapkan, pejabat PPNS yang dilantik dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum
“Kita harapkan mereka yang dilantik ini mampu melaksanakan penegakan hukum di bidang kehutanan maupun lingkungan hidup,” tandasnya.
Berikut data lengkap 32 PPNS yang dilantik, DLH KTT 1 orang, DLH Bulungan: 1 orang, BKSDA Kaltim SKW Berau 1 orang, Taman Nasional Kayan Mentarang 1 orang, DLH Kota Tarakan 1 orang, DLH Provinsi Kaltara 1 orang, KPH-KPH se-Kaltara dan Dishut Kaltara 24 orang. Kemudian OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur 2 orang. (*/rn)