BALIKPAPAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berencana melakukan verifikasi lapangan terkait operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Helix di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
THM Helix yang baru dibuka belum lama ini, diduga beroperasi tanpa memenuhi seluruh perizinan yang diperlukan, sehingga DLH ingin memastikan bahwa kegiatan usaha tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.




Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana menuturkan pihaknya akan memeriksa dokumen lingkungan yang telah diurus oleh THM Helix melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan.








“Kami ingin pastikan dokumen yang diurus oleh THM Helix tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” katanya, Kamis (12/6/2025).









Pengecekan terkait dokumen lingkungan, untuk menindaklanjuti pernyataan dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu satu Pintu DPMPTS, khususnya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebelumnya diklaim THM Helix telah diurus melalui sistem OSS.
Dalam proses verifikasi, DLH juga akan memeriksa pengelolaan air limbah di THM Helix untuk memastikan sudah sesuai dengan standar yang berlaku.


“Pengelolaan air limbah yang tidak baik dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dan berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat,” kata Sudirman.
Selain itu, DLH turut memeriksa untuk memastikan apakah THM Helix telah memenuhi persyaratan lain yang terkait dengan lingkungan, seperti pengelolaan sampah dan penggunaan energi yang efisien.
Jika dalam proses pengecekan ditemukan bahwa jenis usaha tidak sesuai dengan kategori risiko yang dimasukkan dalam OSS, maka DLH segera mengambil langkah peninjauan ulang terhadap dokumen SPPL yang telah terbit.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi dan pencabutan dokumen tersebut jika terbukti tidak valid.
“Karena SPPL itu bukan sekadar formalitas. Di situ pelaku usaha menyatakan komitmennya untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Kalau datanya tidak benar, tentu dokumen itu batal demi hukum,” tambahnya.
Sudirman menegaskan, selama proses pengecekan dan evaluasi berlangsung, pihak pengelola THM Helix tidak diperbolehkan melakukan operasional. “Kami imbau agar tidak ada aktivitas dulu sampai semua perizinan, termasuk dokumen lingkungan, benar-benar clear. Ini penting demi melindungi kepentingan publik,” ujarnya.
SPPL sendiri merupakan salah satu dokumen yang dapat diperoleh melalui OSS, khusus untuk jenis usaha dengan kategori risiko rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, SPPL sering kali menjadi perdebatan karena ketidaksesuaian antara data yang diinput dalam sistem dengan kenyataan di lapangan.
“Melalui SPPL, pelaku usaha menyatakan kesanggupan untuk mengelola dampak lingkungan sesuai dengan skala dan jenis usahanya. Tapi kalau ternyata usahanya berbeda dari yang dicantumkan, ya itu pelanggaran,” ungkap Sudirman.
DLH juga berharap ke depan ada integrasi data yang lebih kuat antara instansi teknis di daerah dan sistem OSS nasional. Agar tidak terjadi celah manipulasi data.
“Kalau dari luar kelihatan izinnya lengkap, tapi ternyata di lapangan tidak sesuai, itu kan berbahaya. Apalagi ini tempat hiburan malam, sensitif sekali dengan dampak sosial dan lingkungan,” jelasnya.
Sebelumnya, THM Helix disorot oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan lantaran belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Verifikasi yang dilakukan nantinya, sekaligus menyusul ketegasan Satpol PP yang memberikan peringatan kepada THM Helix untuk memenuhi perizinan sebelum tanggal 17 Juni. Jika tidak, maka penyegelan dapat dilakukan mulai 18 Juni.
“Kami akan melakukan penyegelan jika THM Helix tidak memenuhi perizinan yang diperlukan,” pungkasnya. (*)