Menu

Mode Gelap

Daerah

Gubernur Zainal Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggung jawaban APBD 2024


					 Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum Perbesar

Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna ke-18 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/06/2025).

Dalam sambutannya, Gubernur Zainal menyampaikan pertanggungjawaban pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun 2024, merupakan wujud pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara atas pelaksana APBD Pemprov Kaltara kepada DPRD Provinsi Kaltara.

“Pertanggungjawaban ini merupakan kewajiban pemerintah daerag sesuai dengan ketentuan dalam pasal 320 ayat 1 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” kata Gubernur Zainal.

width"250"

Gubernur Zainal menerangkan kepala daerah dalam menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) paling lambat 6 bulan.

width"400"
width"450"
width"400"

Dalam memenuhi ketentuan tersebut, pertanggungjawaban pelaksana APBD Pemprov Kaltara Tahun 2024 ini disampaikan kepada DPRD dalam rapat paripurna telah diperiksa oleh BPK.

“Dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan atas laporan keuangan pemerintah daerah sejak tanggal 4 Februari 2025 sampai dengan 7 Maret 2025, dilanjutkan pemeriksaan terinci atas laporan keuangan pemerintah daerah dari tanggal 14 April 2025 sampai 13 Mei 2025,” ungkap Gubernur Zainal.

width"300"

Ia menyebutkan dalam pelaksanaan laporan keuangan oleh BPK RI ini, telah sesuai amanat Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara.

Lanjutnya, pada laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh BPK RI kemudian disampaikan kepada DPRD Provinsi Kaltara melalui sidang paripurna tanggal 2 Juni 2025 lalu.

“Alhamdulillah, opini yang diberikan oleh BPK adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang tentu saja membanggakan kita semua, ini merupakan capaian WTP yang kesebelas kali berturut – turut semenjak tahun 2014,” ucap Gubernur Zainal.

Gubernur Zainal berharap pada Nota Pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kaltara Tahun Anggaran 2024 ini dapat dibahas bersama dalam sidang DPRD Provinsi Kaltara.

“Ucapan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan Dewan yang terhormat yang telah terbina selama ini, harapannya kerjasama tersebut dapat kita tingkatkan di masa mendatang untuk mewujudkan Provinsi Kalimantan Utara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Gubernur Zainal didampingi Pj. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie,S.E., M.M, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltara H. Muhammad Nasir, SE., M.M., CSl., dan H. Muddain, S.T, serta Sekretaris DPRD Provinsi Kaltara, Dr. H. Mohammad Pandi, S.H., M.AP. (dksip)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Otorita IKN, DPRD, dan Pemkab PPU Bahas Sinkronisasi Wilayah, Kewenangan, dan Transisi Administratif di Kawasan Delineasi IKN

16 Juni 2025 - 22:26

Invitasi Futsal Unified SOIna, Bangun Solidaritas Sosial Lintas Kemampuan di Berau

16 Juni 2025 - 21:09

SPMB SMA Syaratkan Surat Kesehatan, Dinkes Balikpapan Siapkan Layanan Gratis Puskesmas

16 Juni 2025 - 20:55

O2SN di Tana Tidung, Ajang Pembuktian Bakat dan Sportivitas Pelajar

16 Juni 2025 - 20:23

Upaya Pemkot Balikpapan, Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Hadapi Perubahan Iklim

16 Juni 2025 - 19:29

Donal Minta Pemerintah Pusat dan Provinsi Perhatikan Wilayah Perbatasan

16 Juni 2025 - 19:25

Trending di Daerah