Menu

Mode Gelap

Daerah

BNNP Kaltara Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Wilayah


					Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP Kaltara. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Oleh BNNP Kaltara. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol Khoirun Hutapea menjelaskan, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di tiga tempat kejadian (TKP), pertama di Nunukan, kedua di Tarakan dan ketiga di Malinau.

“Pertama di Nunukan pada Minggu 18 Mei 2025, TKP di Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, pelaku atas nama inisial S umur 28 tahun alamat Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, kedua I umur 43 tahun alamat Tanjung Harapan,” jelas, Kombes Pol Khoirun Hutapea, Selasa (25/6/2025).

width"250"

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 195,43 gram dalam 4 bungkus plastik bening.

width"400"
width"450"
width"400"

“Barang bukti telah dilakukan pemeriksaan di laboratorium BNN di Samarinda Kaltim hasilnya positif mengandung zat metamfetamin,” sambungnya.

Selanjutnya, TKP kedua pada tanggal 29 Mei 2025 di Tarakan depan Rumah Makan Mak Enek, Jalan Yos Sudarso, penangkapan terhadap tiga pelaku pertama atas nama inisial MHS umur 35 tahun alamat Selumit Pantai, MJS umur 34 tahun alamat Selumit Pantai, barang bukti yang disita 1 bungkus plastik bening diduga dengan berat 47,82 gram, barang bukti sudah dilakukan uji laboratorium BNN di Makassar dengan hasil positif metamfetamin.

width"300"

“Lokasi ketiga pada 3 Juni 2025, di ganga Buaya Taka, Desa Malinau Kota, tiga pelaku diamankan yakni inisial H umur 26 tahun alamat Tideng Pake, KTT, H umur 42 tahun dan W umur 24 tahun alamat Malinau Kota,” bebernya.

Barang bukti juga dilakukan pemeriksaan di laboratorium BNN Makassar dan hasilnya positif mengandung zat metamfetamin.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, barang bukti Narkotika dimusnahkan BNNP Kaltara dan disisihkan 0,5 gram untuk persidangan.

Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 256,35 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air disaksikan tersangka, pengadilan negeri, kejaksaan, penasehat hukum, dan kepolisian. (**)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Galang Donasi Wajib Berijin! Dinsos Tarakan Sosialisasi Permensos 8 Tahun 2022

25 Juni 2025 - 16:19

Pakuwaja Tarakan Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT ke-25, Perkuat Solidaritas dan Kepedulian

25 Juni 2025 - 15:46

HKTI Akan Gelar Munas, Sinyal Penyatuan Dua Kubu Menguat

25 Juni 2025 - 12:57

KONI Bulungan Raih Penghargaan KONI Daerah Berprestasi di SIWO Award 2025

25 Juni 2025 - 07:09

Masyarakat Dihimbau Lakukan Pengecekan Status Keaktifan JKN Kaltara

24 Juni 2025 - 20:21

Pemprov Kaltara Sosialisasikan Penerapan Pelayanan Publik Melalui SPBE

24 Juni 2025 - 18:10

Trending di Daerah