TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melaksnakan sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan dan dan barang, Rabu (25/6/2025) di Aula Kantor Kelurahan Karang Balik.
Kegiatan dihadiri narasumber dari dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Polres Tarakan, Badan Kesbangpol dan diikuti organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan lembaga.
Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Arbain menejelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk mengingatkan kembali organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, lembaga yang dalam catatan Dinas sering melaksanakan kegiatan pengumpulan uang atau barang.



“Dalam pengumpulan uang dan barang ada aturan Permensos nomor 8 tahun 2021 yang mengisyaratkan bahwa mereka harus punya ijin,” jelas Arbain.





Selama ini Dinas Sosial melihat masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan penghimpunan dana, baik dari permohonan ijin hingga pelaporannya. Jika di skala Kabupaten/kita hanya perlu ijin Bupati/Walikota, jika lintas Kabupaten/Kota maka ijin Gubernur, jika lintas Provinsi maka ijinnya dari Kementerian termasuk dikirim ke luar negeri misalnya Palestina.




“Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki ijin, apalagi ke kaur negeri, tahun ini tidak ada, tahun 2024 kemarin ada satu juta dapati melaksanakan kegiatan yang belum mengantongi ijin,” terangnya.


Dinas Sosial menegaskan, tidak akan mentolerir setiap kegiatan dengan tujuan pengiriman uang ke luar negeri jika tidak melengkapi dokumen. Dalam pasal 13 Permensos juga diatur sanksi mulai pencabutan ijin organisasi hingga berhadapan dengan rapat penegak hukum.




Di imbau masyarakat yang akan melaksanakan pengumpulan dana dan barang untuk luar negeri dapat mengikuti regulasi yang ada. Setiap kegiatan juga akan diatur seperti waktu dan tempat sehingga tidak berbarengan dengan masyarakat lain.


Selain itu, Dinas Sosial juga mengawasi penggalangan dana melalui Media Sosial. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini donasi melalui media sosial diperbolehkan namun tetap harus berijin dari Dinas Sosial. (ary)

