Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jun 2025

Galang Donasi Wajib Berijin! Dinsos Tarakan Sosialisasi Permensos 8 Tahun 2021


					Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan Melaksnakan Sosialisasi Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Foto: fokusborneo.com Perbesar

Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Tarakan Melaksnakan Sosialisasi Permensos Nomor 8 Tahun 2021. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tarakan melaksnakan sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan dan dan barang, Rabu (25/6/2025) di Aula Kantor Kelurahan Karang Balik.

Kegiatan dihadiri narasumber dari dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Polres Tarakan, Badan Kesbangpol dan diikuti organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa dan lembaga.

Kadis Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Arbain menejelaskan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini untuk mengingatkan kembali organisasi masyarakat, organisasi mahasiswa, lembaga yang dalam catatan Dinas sering melaksanakan kegiatan pengumpulan uang atau barang.

width"400"
width"400"
width"400"

“Dalam pengumpulan uang dan barang ada aturan Permensos nomor 8 tahun 2021 yang mengisyaratkan bahwa mereka harus punya ijin,” jelas Arbain.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Selama ini Dinas Sosial melihat masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaan penghimpunan dana, baik dari permohonan ijin hingga pelaporannya. Jika di skala Kabupaten/kita hanya perlu ijin Bupati/Walikota, jika lintas Kabupaten/Kota maka ijin Gubernur, jika lintas Provinsi maka ijinnya dari Kementerian termasuk dikirim ke luar negeri misalnya Palestina.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Selama ini kami evaluasi masih terdapat organisasi yang melaksanakan itu belum memiliki ijin, apalagi ke kaur negeri, tahun ini tidak ada, tahun 2024 kemarin ada satu juta dapati melaksanakan kegiatan yang belum mengantongi ijin,” terangnya.

width"400"
width"400"

Dinas Sosial menegaskan, tidak akan mentolerir setiap kegiatan dengan tujuan pengiriman uang ke luar negeri jika tidak melengkapi dokumen. Dalam pasal 13 Permensos juga diatur sanksi mulai pencabutan ijin organisasi hingga berhadapan dengan rapat penegak hukum.

width"200"
width"300"
Foto Bersama Narasumber dan Peserta

Di imbau masyarakat yang akan melaksanakan pengumpulan dana dan barang untuk luar negeri dapat mengikuti regulasi yang ada. Setiap kegiatan juga akan diatur seperti waktu dan tempat sehingga tidak berbarengan dengan masyarakat lain.

width"400"
width"400"

Selain itu, Dinas Sosial juga mengawasi penggalangan dana melalui Media Sosial. Seiring dengan perkembangan teknologi saat ini donasi melalui media sosial diperbolehkan namun tetap harus berijin dari Dinas Sosial. (ary)

width"400"
width"400"
Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Enam Proyek Bendali Disiapkan, Balikpapan Target Turunkan Titik Genangan

26 Agustus 2025 - 19:05

Pencarian Berakhir, Jasad Nelayan Muhammad Basri Ditemukan di Perairan Tarakan

26 Agustus 2025 - 18:25

Pemkot Balikpapan Pastikan Kompensasi Bagi Warga yang Sudah Bayar PBB 2025

26 Agustus 2025 - 17:06

Tri Kembali Gelar H3RO 6.0, Cetak Generasi Baru Esports Indonesia

26 Agustus 2025 - 16:55

Penuhi Hak Disabilitas, Pemprov Gelar Lokakarya Pelaksanaan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024

26 Agustus 2025 - 16:05

FSP Kahut KSPI Kaltara Pilih Perjuangkan Hak Buruh Tanpa Aksi Demo

26 Agustus 2025 - 15:47

Trending di Daerah