BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berupaya mewujudkan kota yang tertib dan nyaman bagi warganya. Salah satunya dengan menggelar operasi gabungan bersama Satlantas Polresta Balikpapan, Polisi Militer TNI AU, AL, AD, Kodim, dan Satpol PP untuk menertibkan parkir liar, Selasa (24/5/2025).
Operasi ini menyasar tiga lokasi utama di sejumlah titik strategis yang rawan pelanggaran. Diantaranya jalan masuk Stadion Batakan, trotoar Simpang Pasar Sepinggan, serta jalan depan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan.
“Ketiga lokasi ini merupakan kawasan padat aktivitas publik yang sering mengalami gangguan lalu lintas, akibat kendaraan yang diparkir sembarangan,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, dikonfirmasi Rabu (25/6/2025).

Dari hasil pantauan di lapangan, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang parkir tidak sesuai ketentuan, termasuk kendaraan milik perusahaan swasta seperti PT ARTETA yang ditemukan terparkir di badan jalan menuju Stadion Batakan.


Ia menegaskan, kegiatan ini bukan semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan aspek edukasi dan pembinaan kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberikan pemahaman langsung kepada pengendara dan pemilik kendaraan. Parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lain,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, selain melakukan penempelan stiker larangan parkir pada kendaraan pelanggar, petugas juga aktif memberikan sosialisasi kepada warga dan pengendara mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, khususnya soal ketertiban parkir di ruang publik.
Tak hanya itu, satu unit kendaraan jenis pick-up turut diamankan lantaran diketahui tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku, sehingga dianggap tidak laik jalan. Kendaraan tersebut langsung ditindak sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 286 yang mengatur kelayakan teknis kendaraan bermotor.
“Kami sebenarnya sudah memetakan sejumlah titik rawan parkir liar lainnya yang akan menjadi target penertiban ke depan. Makanya kami juga membuka ruang kerja sama dengan kelurahan dan kecamatan dalam memperkuat pengawasan serta mendorong partisipasi masyarakat,” tandasnya.
Dishub Balikpapan memastikan penertiban akan terus dilakukan secara berkala dengan pendekatan yang tegas namun tetap humanis. Program ini merupakan bagian dari strategi besar Pemkot Balikpapan untuk mendukung keselamatan lalu lintas dan menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.
“Parkir liar tidak bisa diselesaikan hanya dengan razia. Harus ada kerja sama semua pihak, termasuk warga, pelaku usaha, hingga RT/RW untuk sama-sama menjaga ketertiban ruang jalan,” tegasnya lagi.
Ia pun mengajak masyarakat Kota Balikpapan untuk tidak lagi menjadikan bahu jalan, trotoar, atau jalur pedestrian sebagai tempat parkir. Hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu hak pengguna jalan lain, termasuk pejalan kaki.
“Dengan operasi gabungan ini, kami ingin mengingatkan bahwa jalan bukan tempat parkir. Kota ini milik bersama, jadi mari kita rawat dengan kesadaran kolektif. Jangan tunggu ditindak, baru tertib. Lebih baik cegah sebelum melanggar. Kami juga akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas,” tegasnya. (*)