TANJUNG SELOR – Tingkatkan aksesibilitas layanan peradilan bagi masyarakat di wilayah terpencil, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor meluncurkan program inovatif bertajuk Silaju Tenguyun pada Juni 2025.
Program ini merupakan singkatan dari Sistem Layanan Jangkauan Luas, dengan filosofi Tenguyun yang berarti semangat gotong royong dalam bahasa Bulungan.
Ketua PN Tanjung Selor, Budi Hermanto, menurutkan program tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses peradilan, sehingga masyarakat dapat memperoleh keadilan tanpa harus menghadapi hambatan geografis.

“Program ini untuk mewujudkan peradilan yang inklusif dan merata, serta menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Sehingga, mereka dapat memperoleh layanan peradilan tanpa harus datang langsung ke gedung pengadilan,” ungkapnya.


Melalui kerja sama ini, PN Tanjung Selor berkomitmen untuk memberikan layanan peradilan yang berkualitas dan akuntabel kepada masyarakat.
Ia mengungkapkan program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses peradilan.

“Kami berupaya sekuat tenaga memberikan layanan yang mudah, murah, akuntabel dan berintegritas. Semoga masyarakat bisa merasakan dampaknya secara langsung,” kata Budi.
Salah satu inovasi utama dari program Silaju Tenguyun adalah pelaksanaan sidang elektronik (e-Court) langsung ke desa-desa. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.
Hakim dan petugas pengadilan akan mendatangi desa yang telah terdata, melaksanakan persidangan di luar gedung, dan membacakan putusan secara digital.
“Layanan ini didanai melalui anggaran bantuan hukum dari PN Tanjung Selor. Sehingga tidak ada warga yang kehilangan haknya atas dasar keterbatasan biaya,” ungkap Budi.
Selain itu, PN Tanjung Selor kini membuka ruang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bulungan, sehingga masyarakat dapat mengurus dokumen hukum dengan lebih mudah dan cepat.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan konsultasi hukum melalui WhatsApp PESONA (Pelayanan Sistem Online Terpadu) di nomor 0813-5187-7720.
“Masyarakat juga dapat mengakses informasi dan konsultasi hukum melalui WhatsApp PESONA di nomor 0813-5187-7720,” ungkap Budi.
Dengan adanya program Silaju Tenguyun, PN Tanjung Selor berkomitmen untuk memberikan pelayanan menyeluruh yang inklusif dan efisien kepada masyarakat.
“Kami juga terus mendorong keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi masyarakat kurang mampu, termasuk dalam pembuatan dokumen hukum maupun konsultasi peradilan. Supaya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya. (*)