JAKARTA – Implementasi ketentuan perpanjangan Kontrak Bagi Hasil untuk Wilayah Kerja Tarakan (PSC), PT Migas Kaltara Jaya Tarakan Onshore, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan, bersama PT Medco E & P Tarakan (Medco E&P) menandatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Tarakan di Jakarta, Kamis (4/7/2025).
Penandatanganan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 serta wujud sinergi antara industri hulu migas dan pemerintah daerah untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Paliwang, mengatakan melalui perjanjian ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltara.
Ia juga meyakini kolaborasi ini akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kaltara lewat peningkatan pendapatan daerah.
“Kami menyampaikan apresiasi atas kolaborasi semua pihak dalam mendukung peningkatan kapasitas daerah di sektor energi. Penandatanganan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Sekretaris SKK Migas, Luky A. Yusgiantoro, menegaskan bahwa pengalihan PI 10 persen ini bagian dari komitmen nasional untuk memperluas manfaat kegiatan usaha hulu migas bagi daerah penghasil.
“Ini merupakan wujud komitmen SKK Migas dalam mendorong partisipasi aktif daerah dalam industri hulu migas,” tuturnya.
Ia memastikan, Kementerian ESDM mendukung penuh inisiatif ini. Diharapkan industri hulu migas dapat memberikan kontribusi lebih merata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan yang sama turut disampaik. Inspektur Migas Kementerian ESDM, Asep Herman.
“Dengan pelibatan aktif daerah, kami berharap industri hulu migas dapat memberikan kontribusi yang lebih merata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Walikota Tarakan, dr. H. Khairul, M. Kes, menyatakan penandatanganan ini bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama dalam hal pendapatan daerah dan peningkatan kompetensi BUMD Kaltara maupun Kota Tarakan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini. Peningkatan pendapatan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tarakan,” katanya.
Direktur Medco E&P Tarakan, Amri Siahaan, memberikan tanggapan terkait penandatanganan yang menurutnya merupakan bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mewujudkan tata kelola migas yang berkelanjutan dan inklusif.
“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari komitmen Medco E&P dalam menjalankan ketentuan PSC,” ujarnya.
Ia berharap kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan daerah, memperkuat peran daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. “Sekaligus meningkatkan kontribusi industri hulu migas terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kaltara,” tegasnya. (*)