TARAKAN – Kantor Imigrasi Tarakan, di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, telah sukses menyelenggarakan Operasi Pengawasan Orang Asing Serentak WIRAWASPADA dari tanggal 15 hingga 17 Juli 2025. Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tarakan, Rinaldi, menjelaskan bahwa operasi ini sangat krusial mengingat tingginya lalu lintas orang asing di wilayah Kalimantan Utara, khususnya area kerja Kantor Imigrasi Tarakan.

“Dengan lalu lintas orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, khususnya wilayah kerja Kantor Imigrasi Tarakan di Kalimantan Utara, Operasi WIRAWASPADA Tahun 2025 yang digelar berfokus pada keberadaan dan kegiatan orang asing,” ujar Rinaldi.
Rinaldi lebih lanjut merinci bahwa sasaran utama Operasi WIRAWASPADA mencakup diantaranya:
* Orang asing yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
* Orang asing yang melebihi batas waktu izin tinggalnya (overstay).
* Orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
* Orang asing yang tidak memiliki izin tinggal.
Target operasi WIRAWASPADA Tahun 2025 ini didasarkan pada target yang telah ditetapkan oleh Kantor Imigrasi sendiri, target dari Direktorat Jenderal Imigrasi, serta laporan dari masyarakat.
Pelaksanaan Operasi WIRAWASPADA Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjaga stabilitas nasional, memberikan efek jera, dan meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian yang dilakukan